Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti tindak pidana periode September hingga Desember 2024, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga :Santri Ponpes Dianiaya Teman Sekamar, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Nganjuk
Barang bukti tersebut berasal dari 37 kasus yang didominasi penyalahgunaan narkoba. Adapun, barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika golongan I jenis sabu-sabu, ganja kering, pil dobel L, dan alat hisap narkoba.
Selain itu, barang bukti lainnya seperti ponsel yang digunakan untuk transaksi, senjata tajam, pakaian, dan tas turut dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Andi Minarwaty menjelaskan, mayoritas perkara yang ditangani melibatkan pengguna narkoba.
Baca Juga :Terdakwa Penggelapan Uang, Customer Service CV Denoy Putra Brilian Dituntut 3 Tahun Penjara
Dia menyebut, hampir semua perkara yang ditangani selama tiga bulan terakhir merupakan kasus penyalahgunaan narkoba di mana pelakunya berperan sebagai pengguna.
Namun demikian, jumlah pengedar narkoba justru relatif lebih sedikit.
“Untuk kasus terbesar dalam periode tiga bulan ini peredaran obat keras jenis pil dobel L,” jelasnya.
Minatwaty mengungkapkan, Kejari memusnahkan sekitar 23.632 butir pil L yang menjadi barang bukti dalam sejumlah kasus. Jumlah tersebut cukup meyakinkan sekaligus menjadi perhatian serius bagi Kejari Kota Kediri.
Menurutnya, tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Kediri tidak terlepas dari posisi geografisnya yang merupakan jalur perlintasan antara kota dan kabupaten lain.
Oleh karenanya, hal itulah membuat peredaran narkoba di wilayah tersebut tetap tinggi meski berbagai upaya pencegahan telah dilakukan.
Baca Juga :Longsor JLS Penghubung Malang- Blitar, Pemkab Malang Sudah Laporkan Ke Kementerian PUPR
“Kota Kediri merupakan wilayah perlintasan sehingga potensi penyalahgunaan narkoba di sini masih cukup tinggi. Kami terus berupaya berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota dan pihak terkait untuk melakukan pencegahan,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, sebagian besar kasus narkoba yang ditangani dalam tiga bulan terakhir ini adalah pengguna dan jumlah pengedarnya tidak banyak.
Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Kota Kediri untuk menegakkan hukum sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga :Pohon Rentan Roboh hingga Potensi Timpa Pengguna Jalan di Trenggalek Dipangkas, 4 Orang jadi Korban
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera, baik kepada pengguna maupun pengedar narkoba,” ungkap Kajari Kota Kediri.



















