Operasi Rokok Ilegal Sasar Sejumlah Toko Pinggiran Kabupaten Ponorogo

Operasi Rokok Ilegal Sasar Sejumlah Toko Pinggiran Kabupaten Ponorogo

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satpol PP Kabupaten Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun kembali melaksanakan operasi rokok ilegal di sejumlah toko yang berada di dua kecamatan di Kabupaten Ponorogo, yakni di Kecamatan Badegan dan Kecamatan Jambon.

Kasat Pol PP Kabupaten Ponorogo, Joko Waskito menuturkan, operasi rokok ilegal dalam rangka sosialisasi serta eksekusi peredaran rokok ilegal di wilayah Bumi Reog. Hasilnya tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal dari operasi yang dilakukan bersama Bea Cukai Madiun.

“Hasilnya tidak ditemukan rokok ilegal, tapi kami sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan peredaran rokok ilegal,” ungkap Joko Waskito kepada wartawan, Rabu (30/8).

Read More

Dari pantauan wartawan, pemilik toko maupun kios sudah paham terkait larangan rokok ilegal. Tak jarang mereka ditawari rokok ilegal, rokok polos tanpa pita cukai namun ditolak, meski dari segi harga lebih murah dibandingkan dengan rokok resmi dengan pita cukai.

“Kedepan kami akan terus melakukan patroli rokok ilegal untuk mensosialisasikan dan mencegah peredaran rokok ilegal di Ponorogo,” imbuh Joko.

Selain itu, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan sejumlah ekspedisi atau jasa pengiriman barang, agar mempersempit ruang bagi peredaran rokok ilegal, karena mayoritas produsen rokok ilegal berasal dari luar kabupaten Ponorogo.

“Ponorogo tidak ada pabrik atau industri rokok ilegal, Ponorogo hanya digunakan sebagai pasar. Maka itu secara tegas kita akan intensifkan patroli terutama di kawasan pinggiran,” tandas Joko.

Sekedar informasi, barang siapa yang menyalahgunakan cukai ilegal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2097 Tentang Cukai maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yakni, pertama tidak terdapat pita cukai dikemasan rokok atau biasa disebut rokok polos. Kedua rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga rokok dengan kemasan pita cukai bekas pakai. Keempat rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *