Kediri, SEJAHTERA.CO – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kediri menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan sound system dalam kegiatan pawai atau karnaval.
Baca Juga :Ribuan Tiang Fiber Optic di Kota Blitar, Pemkot Minta Warga Awasi yang Belum Berizin
Surat Edaran Nomor 300.1.1/22/8/418.40/2025 ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Dr. Mohamad Solikin, M.AP, dan ditujukan kepada seluruh camat serta kepala desa di wilayah Kabupaten Kediri.
SE tersebut mengacu pada Pasal 43 Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2021. Tujuannya adalah menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah selama perayaan HUT RI berlangsung.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan menggunakan sound horeg tidak diperbolehkan di jalan protokol. Sementara untuk rute pawai yang melewati kawasan permukiman, panitia wajib mendapatkan persetujuan dari warga sekitar, RT, RW, dan kepala desa. Permohonan izin juga harus diajukan minimal 14 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kediri, Sukadi, menegaskan bahwa aturan ini perlu disosialisasikan secara luas oleh camat dan kepala desa kepada panitia karnaval di tingkat desa.
“Penggunaan sound horeg harus mematuhi ketentuan, antara lain maksimal empat box double speaker atau enam subwoofer single speaker. Dimensi maksimal per unit adalah lebar tiga meter dan tinggi 3,5 meter,” jelas Sukadi, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga :Curi Perhatian Masyarakat, KA BIAS Layani 153.254 Sejak Januari – Juni, Berikut Datanya
Selain itu, ambang batas kebisingan (NAB) ditetapkan maksimal 70 desibel A (dBA), dengan jarak antar kendaraan minimal 100 meter. Waktu penggunaan sound system juga dibatasi hingga maksimal pukul 22.00 WIB. Saat adzan berkumandang atau terjadi kedukaan, sound system wajib dimatikan.
Sukadi menegaskan bahwa panitia bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan tersebut, termasuk jika terjadi dampak yang ditimbulkan.
“Jika panitia melanggar aturan ini, Satgas berwenang menghentikan kegiatan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.



















