Pulang dari Haji, Mantan Bupati Blitar RS Bakal Dihadapkan Jaksa Lagi

Pulang dari Haji, Mantan Bupati Blitar RS Bakal Dihadapkan Jaksa Lagi
Mantan Bupati Blitar RS saat kali pertama diperiksa jaksa. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan memastikan bakal memeriksa mantan Bupati Blitar RS dalam waktu dekat ini. Begitu tiba usai pulang menunaikan ibadah haji, bupati perempuan pertama di Blitar ini dipanggil untuk menghadap jaksa.

Kepastian itu diungkapkan Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso. Dia mengatakan sebenarnya, pihaknya sudah lama menjadwalkan Kembali pemeriksaan RS.

Hanya karena yang bersangkutan sedang ada keperluan pribadi, hingga akhirnya menjadwalkan ulang.

Read More

“RS ini memang sudah lama kami jadwalkan kami panggil. Tetapi karena masih ibadah haji, tertunda. Nanti kalau sudah pulang, akan kami mintai keterangan lagi,” katanya, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga Kejari Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Kredit Fiktif

Dia mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar senilai Rp4,9 miliar pada 2023 lalu.

Sebelumnya, RS memang sudah pernah satu kali mendatangi kejaksaan. Saat itu diperiksa sebagai saksi bersama sejumlah pejabat.

Nah, pada pemeriksaan kali kedua ini jaksa ingin mendalami perannya lagi. Pasalnya, dalam kasus dam Kalibentak statusnya adalah Bupati Blitar.

“Bagaimanapun juga, saat proyek berlangsung yang bersangkutan adalah kepala daerah. Nah, ini akan kami gali lagi,” katanya.

Bukan hanya RS, jaksa juga kembali menjadwalkan pemanggilan saksi dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) selain Muhammad Muchlison atau Gus Ison yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca Juga Sambut Liburan Sekolah, Kawasan Wisata Berbenah Sarpras

Ada dua yang bakal diminta keterangan. Di antaranya Adib Mohammad Zulkarnain dan Sigit Purnomo.

“Semua yang berkaitan dengan proyek dam Kalibentak akan kami minta keterangan lagi. Ini membuktikan kami tidak main-main dalam mengusut kerugian negara,” katanya.

“Kapan bakal diperiksa, jaksa berkacamata ini menjelaskan dalam waktu dekat ini. “Tunggu saja infonya,” jelasnya.

Sebelumnya, pengusutan kasus dugaan mega korupsi dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar senilai Rp4,9 miliar terus berlanjut.

Usai menyita sejumlah aset, salah satu tersangka Muhammad Muchlison alias MM alias Gus Ison menitipkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,1 miliar.

Baca Juga Tetangga Dibacok saat Repot Hajatan

Gus Ison yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar RS itu menitipkan uang panas itu sebagai bentuk kepatuhan usai ditetapkan tersangka dan ditahan jaksa.

Dalam pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan tersangka, Gus Ison yang juga anggota TP2ID atau Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah itu disangka menerima uang panas dari proyek tahun 2023 itu senilai Rp1,1 miliar.

Selain Gus Ison, empat tersangka sebelum Gus Ison adalah adalah MID yang menjabat sebagai admin CV Cipta Graha Pratama.

Ada pula Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.

Baca Juga Stasiun Malang Catat Lonjakan Penumpang Selama Libur Sekolah, Ini Data KAI Daop 8 Surabaya

Sebelumnya, jaksa juga telah menetapkan 1 tersangka yakni dari pihak kontraktor. Yakni berinisial MB alias M. Bahweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, penggarap proyek.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *