Selama 3 Pekan, Polres Kediri Bongkar 5 Kasus Curanmor, Amankan 6 Motor

Polres Kediri terkait ungkap kasus curanmor.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Aji berikan keterangan terkait ungkap kasus curanmor.(foto: istimewa) 

Kediri, SEJAHTERA.CO –  Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu tiga pekan.

Baca juga:Kasus Dugaan Keracunan MBG, Pemkab Kediri Hentikan Sementara Layanan SPPG Tugurejo

Dalam periode 2 April hingga 22 April 2026, aparat kepolisian mengungkap lima kasus dengan total enam unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Read More

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari maraknya kejahatan kendaraan bermotor roda dua.

“Dalam kurun waktu 21 hari, kami berhasil mengungkap lima kasus, terdiri dari empat kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus penggelapan. Total ada enam unit sepeda motor yang berhasil diamankan dan saat ini kami hadirkan sebagai barang bukti,” ujar Bramastyo, Rabu (29/4/2026), di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri.

Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Kediri menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan pengamanan ganda, serta memanfaatkan teknologi seperti CCTV untuk mencegah tindak kejahatan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan hotline Polri 110 yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa.

“Kami berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kediri,” pesannya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari beraksi pada waktu subuh hingga malam hari, dengan lokasi kejadian di halaman rumah maupun di jalan.

“Mayoritas sasaran adalah sepeda motor jenis bebek karena relatif mudah untuk dijual kembali,” jelasnya.

Baca juga:Kapolres Kediri Resmikan Jembatan Merah Presisi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 486 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *