Kediri, SEJAHTERA.CO – Polres Kediri melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim berhasil mengungkap kasus penebangan liar (ilegal logging) di kawasan hutan milik Perhutani, wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Baca juga:DPRD Kabupaten Kediri Soroti Peristiwa Lima Siswa Keracunan MBG
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, dalam konferensi pers pada Rabu (29/4/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa praktik ilegal logging terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Petak 91B dan Petak 98C di wilayah RPH Kandangan, BKPH Pare, Desa Banaran.
Peristiwa pertama terjadi di Petak 98C pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara kejadian kedua berlangsung di Petak 91B. Kedua aksi tersebut dilakukan dengan cara menebang pohon jati tanpa izin resmi.
“Pelaku menggunakan gergaji mesin untuk menebang pohon jati, kemudian dipotong-potong menjadi sekitar 20 batang dengan panjang kurang lebih 2,1 meter,” ujar Bramastyo.
Kayu hasil tebangan tersebut selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor dan mobil pick-up untuk dijual.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu tersangka berinisial ES sebagai pelaku utama. Sementara dua pelaku lainnya, yakni AS dan HD, hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres mengungkapkan, tersangka ES diketahui telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali. Dari perbuatannya, sedikitnya lima batang pohon jati berhasil ditebang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp45 juta.
“Ini menjadi perhatian serius kami, karena selain merugikan negara, tindakan ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan kelestarian hutan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf C juncto Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2,5 miliar.
Baca juga:Kapolres Kediri Resmikan Jembatan Merah Presisi
Saat ini, tersangka ES telah ditahan di Rutan Polres Kediri. Sementara itu, tim Tipidsus masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penebangan liar tersebut.



















