Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pengisian jabatan empat kepala OPD di lingkup Pemkab Ponorogo kembali molor. Ini karena surat rekomendasi dari komite aparatur sipil negara (KASN) belum juga turun, meski pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi itu pada akhir Agustus lalu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Andy Susetyo mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu turunnya surat rekomendasi KASN. Sebab sebelum memulai lelang jabatan diwajibkan memiliki surat rekomendasi tersebut sebagai dasar pelaksanaan.
“Surat balasan dari KASN kami butuhkan sebagai dasar pelaksanaan selter Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), sampai saat ini kami masih menunggu,” ungkap Andy Susetyo, kepada wartawan, Jumat (22/9).
Andy mengatakan, jika surat dari KASN tersebut tidak molor, maka saat ini sudah memasuki tahapan pengumuman dan pendaftaran lelang yakni pada tanggal 5-19 September. Alhasil, pihaknya akan melakukan perubahan jadwal seleksi terbuka (Selter) jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).
“Kalau jadwal kita sejak dikirim ke KASN, surat rekomendasi itu turunya tidak lebih dari 7 hari, tapi hingga kini belum turun,” ujarnya.
Belum diterimanya surat rekomendasi dari KASN diduga karena banyaknya daerah lain yang mengajukan permohonan serupa. Sehingga menumpuk dan harus menunggu giliran.
“Alasan pastinya kurang tahu, tapi mungkin karena banyak yang minta permohonan itu jadi menumpuk,” kata Andy.
Kendati molor dari target awal, Andi memastikan proses lelang terbuka tetap dijalankan tahun ini. Menurutnya, empat jabatan kepala dinas yang saat ini kosong yakni dinas perhubungan (Dishub), dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), dinas perdagangan, koperasi dan usaha mikro (Disperdakum), serta dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) tidak bisa dibiarkan kosong berlama-lama.
“Kalau lompat tahun sebenarnya tidak masalah, tapi kami usahakan selesai tahun ini (selter, red). Karena 2024 nanti kami tidak menganggarkan,” tutup Andy. (son)



















