Sidang Penetapan Reog di UNESCO Desember 2024, Ini Upaya Pemkab Ponorogo

PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Kesenian Reog Ponorogo yang selama ini dikenal sebagai kebudayaan asli nusantara belum ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda atau Intangible Cultural Heritage (ICH) oleh Unesco.

Pemkab Ponorogo terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari UNESCO atas kesenian yang selama ini menjadi ikon daerah tersebut.

Salah satunya dengan melakukan audensi bersama Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemdikbudristek dan Komisi Nasional Indonesia Untuk UNESCO (KNIU) di Jakarta.

Read More

 

“Kami terus berupaya agar Reog Ponorogo bisa masuk dalam salah satu budaya tak benda oleh Unesco,” ungkap Kepala Disbudparpora Kabupaten Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi.

Judha menjelaskan, audiensi tersebut sebagai upaya untuk mengawal proses pengusulan Reog Ponorogo sebagai warisan budaya tak benda yang akan disidangkan pada Desember 2024.

“Mengingat diakhir tahun 2023 ini sudah separuh waktu perjalanan pengusulan dan pengiriman dossier serta video dokumentasinya. Yang mana pada Desember 2024 akan dilaksanakan persidangan oleh Unesco,” imbuh Judha.

 

Judha berharap dalam kurun waktu satu tahun kedepan akan cukup waktu bagi pihaknya melakukan penyempurnaan berkas yang diperlukan.

“Jadi berkas yang dikirim ke Paris sudah sempurna. Makanya jika ada kekurangan atau apa bisa segera kita lengkapi dalam waktu tersisa ini,” tegas Judha.

Koordinasi yang dilakukan antara Pemkab Ponorogo bersama Kemdikbudristek dan KNIU diharapkan akan terus berlangsung.

 

“Pada intinya kami akan All Out untuk ini, bila sewaktu-waktu ada informasi permintaan untuk penyempurnaan berkas dari ICH Unesci kita segera memenuhinya bersama,” pungkas Judha.

Reporter : Sony Dwi Prastyo

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *