Sound Horeg di Tulungagung Diperketat: Maksimal Pukul 00.00, Subwoofer Dibatasi

Sound Horeg di Tulungagung Diperketat: Maksimal Pukul 00.00, Subwoofer Dibatasi
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi saat memberikan pernyataan tegas terkait aturan ketat pelaksanaan kegiatan sound horeg.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO -Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama aparat penegak hukum (APH) kini memperketat pelaksanaan kegiatan sound horeg, baik dalam bentuk pawai maupun statis.

Pengetatan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi menyampaikan bahwa sejumlah aturan baru telah ditetapkan dalam rapat koordinasi lintas sektor.

Read More

Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh panitia maupun peserta yang hendak menggelar sound horeg.

“Sesuai hasil rakor, kami menetapkan beberapa aturan untuk menertibkan pelaksanaan sound horeg agar tidak menimbulkan gangguan di masyarakat,” ujar AKBP Taat, Senin (28/7/2025).

Baca Juga :Belasan Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Semeru 2025 di Tulungagung, Mayoritas Anak di Bawah Umur Tak Punya SIM

Salah satu aturan utama adalah pembatasan waktu pelaksanaan. Sound horeg, baik yang dilakukan secara statis maupun mobile, hanya boleh berlangsung maksimal hingga pukul 00.00 WIB.

Hal ini berbeda dengan kegiatan budaya seperti wayang kulit yang diperbolehkan sampai pukul 04.00 WIB karena dianggap tidak terlalu mengganggu.

“Kalau wayang kulit masih diperbolehkan semalam suntuk karena volume suaranya tidak terlalu tinggi. Sedangkan sound horeg cenderung memutar musik dengan volume keras yang mengganggu warga,” jelasnya.

Selain pembatasan waktu, jumlah perangkat sound system juga diatur. Peserta hanya diperbolehkan menggunakan maksimal delapan unit subwoofer.

Untuk sound horeg mobile, ukuran sound system tidak boleh melebihi dimensi kendaraan yang digunakan.

Panitia juga diwajibkan memperoleh izin dari Polres Tulungagung sebelum menggelar acara. Jalur pawai harus disetujui oleh pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Baca Juga :Kebakaran Hanguskan Dua Ruko di Pasar Mungkung Nganjuk, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Hiburan yang ditampilkan pun tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, atau ujaran kebencian.

“Semua peserta dan panitia juga dilarang mengonsumsi minuman keras selama kegiatan berlangsung,” tegas Kapolres.

Jika terbukti melanggar aturan, aparat tidak akan segan mengambil tindakan tegas, termasuk membubarkan acara secara langsung dan menolak permohonan izin berikutnya.

Penindakan akan dilakukan oleh Polres Tulungagung, Satpol PP, atau aparat hukum lain yang bertugas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :Puluhan Penyedia Layanan Internet di Ponorogo Bodong, Diskominfo: Hanya Satu yang Punya Izin

“Saat ini sudah ada satu izin pawai dan satu izin konser yang masuk. Semua akan kami proses dengan mengacu pada aturan yang telah disepakati,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *