Blitar, SEJAHTERA.CO – Pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengeboran dua sumber air, YW bersikap kooperatif. Itu ditunjukkan dengan menitipkan uang sebesar Rp 450 juta kepada kejaksaan.
Menurut Plh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, uang titipan itu diserahkan perwakilan keluarga kepada kejaksaan beberapa hari setelah penetapan tersangka. Kejaksaan pun menerima dan memutuskan untuk menitipkan sebelum nantinya dikembalikan ke negara.
“Tim penyidik telah menerima titipan uang pengganti dari tersangka YW. Jadi diketahui tersangka YW ini terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan jasa dan barang PDAM Tirta Penataran Blitar tahun 2018-2022 yang kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama menjabat di Kabupaten Blitar,” Andrianto Budi Santoso, PLH Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Senin (16/12/2024).
Baca Juga :Pelaku Tabrak Lari Pejalan Kaki Menyerahkan Diri, Korban Sempat Terseret Beberapa Meter
Andrianto menjelaskan, dalam penyelidikan diketahui, dua proyek yang dilaksanakan YW selama menjabat sebagai pentolan PDAM itu anggarannya sebesar Rp 770 juta. Itu digunakan untuk pendanaan selama proyek berlangsung.
Lalu setelah menerima uang titipan dari tersangka melalui keluarga, pihaknya bakal menyimpan uang di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. “Di rekening penitipan kejaksaan,” tambanya.
Baca Juga :Dihantam Material Banjir, Jembatan Penghubung Desa di Kabupaten Tulungagung Ambles
Meski menyerahkan uang pengganti atau titipan, tersangka YW tetap akan menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Blitar. Hanya saja dengan adanya penitipan uang pengganti dugaan kasus korupsi ini, maka akan jadi pertimbangan tim jaksa dalam menentukan tuntutan kepada tersangka.
“Jadi penitipan ini akan kami jadikan pertimbangan bahwa tersangka bersifat kooperatif untuk proses hukumnya tetap berjalan nanti kita lihat fakta-fakta persidangan bagaimana. Intinya jadi pertimbangan,” tegasnya.
Baca Juga :Sembilan Desa di Kabupaten Trenggalek Dilanda Banjir, Sebanyak 12.532 Warga Terdampak
Ketika ditanya soal dari mana uang titipan itu, kejaksaan mengaku tidak mengetahui. Apakah murni dari hasil uang korupsi selama menjabat atau bersumber dari lainnya.“Sumber uang ini belum bisa kita pastikan,” tegasnya.
Dari mana uang itu berasal bakal diungkap dalam persidangan. Untuk itu, saat ini jaksa tengah menyusun dakwaan. Dan nantinya ketika sudah selesai, bakal dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi atau tipikor.
Baca Juga :UMK Naik 6,5 Persen Tahun Depan, Ini Kata Kepala Disnakertrans Tulungagung
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Penataran pada pertengahan 2024 yang diusut jaksa kelar. Korps adhyaksa menetapkan mantan direkturnya sebagai tersangka korupsi. kejaksaan sudah menetapkan YW, mantan direktur PDAM Tirta Penataran atas kasus dugaan korupsi proyek pengeboran.
YW ini selain mantan direktur PDAM Tirta Penataran, saat ini juga masih menjabat sebagai direktur PDAM di Pasuruan.
Baca Juga :Nilai Jual Beras Merangkak Naik, Konsumen Berharap Pemerintah Bisa Stabilkan Harga
Kejaksaan sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan pada pertengahan 2024. Bahkan jaksa juga menggeledah kantor PDAM yang juga perusahaan di bawah pengelolaan Pemkab Blitar itu.
Tersangka menjabat sebagai direktur sejak 2018 hingga 2022. Semasa menjabat, YW ada dua proyek pengeboran sumber air di 2 titik yang berbeda di Kabupaten Blitar. Keduanya berada di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan dan Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
Baca Juga :Kodim/0802 Ponorogo Uji Coba Makan Gratis Bagi Para Pelajar
Jaksa mengendus ada yang tak beres. Karena tersangka diduga memberikan proyek pengeboran sumber air kepada pihak swasta secara asal-asalan. Pada pengeboran di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan diketahui, proyek tidak menghasilkan air.
Sementara di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, kapasitas dan kualitas air yang dihasilkan dari proyek pengeboran tersebut jauh dari standar. Dari proyek bermasalah itu muncul potensi kerugian sekitar Rp 770 juta



















