Dengan diberikannya berkas jawaban tersebut, Indah akan mempelajari terlebih dahulu poin-poin jawaban dari pihak kepolisian. Kemudian setelah ini, masih ada sekitar tiga agenda sidang lagi yakni replik, duplik, hingga pemeriksaan bukti-bukti yang akan dilakukan Senin (8/1/2024).
“Kami tidak masalah biarpun tidak dibacakan, yang terpenting kami diberi salinan berkas jawaban tersebut. Senin depan akan ada agenda sidang lagi yakni replik atau tanggapan pemohon atas jawaban termohon, duplik atau tanggapan dari termohon atas replik kami dan terakhir dilanjut dengan pemeriksaan bukti,” kata Nur Indah.
Gugatan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian ini, ungkap Indah, semata-mata hanya agar pihak kepolisian meninjau kembali penetapan tersangka yang sudah dilakukan. Pihaknya beranggapan bahwa penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan KUHP yang menguatkan dalam proses penetapan tersangka itu yakni wajib ada dua alat bukti yang sah. Kendati demikian, apabila proses hukum tidak sesuai dengan apa yang pihaknya harapkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Penetapan tersangka boleh tapi harus sesuai prosedur. Minimal alat bukti ada dua sesuai kualitatif bukan kuantitatif. Tetapi apapun hasilnya dari sidang praperadilan ini, kami akan menerima,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















