Pengedar 2 Kg Ganja Malang Dibekuk, Modus Sistem Ranjau

Pengedar 2 Kg Ganja Malang Dibekuk, Modus Sistem Ranjau

HKP mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja. Kepada petugas, dia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 2011 saat masih di SMA kelas 3 di Balikpapan.

” Tersangka merupakan jaringan , karena kebiasaan mengonsumsi ganja membuatnya mencari pemasok baru, atas perbuatannya HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutup Ipda Yudi.

 

Read More

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor: Gimo Hadi Wibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *