Saat dilakukan penggeledahan, tim opsnal menemukan barang bukti satu bungkus plastik berisi pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 1000 butir dan satu unit ponsel diduga sebagai sarana.
“Barang bukti narkoba yang disita diakui merupakan milik pelaku AS,” bebernya.
Hasil interogasi petugas kepada pelaku, lanjut dia, sebelumnya mengakui telah mengedarkan pil dobel L sebanyak 100 butir dengan harga Rp 200 ribu kepada pembelinya ML pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan persawahan Dusun Ngrangkok Desa Klampisan Kecamatan Kandangan.
Selanjutnya, diedarkan kembali sekitar pukul 22.00 WIB di rumah ML Dusun Rembang Desa Kayunan Kecamatan Plosoklaten.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Gimo Hadiwibowo



















