“Sopir bus atas nama Murni Soraya diberi sanksi tilang karena melanggar pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.
Atas bukti-bukti yang diserahkan pada pihak PO Bus, jelas Jodi, sopir bus ugal-ugalan itu juga diberi sanksi tegas oleh pihak PO Bus Harapan Jaya.
Diketahui, sanksi berat tersebut yakni pemberian skorsing sopir bus selama 7 hari.
Menurut Jodi, dengan diberikannya sanksi tilang dan sanksi skorsing tersebut, diharapkan bisa memberikan efek jera untuk sopir bus tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, hal ini juga menjadi pelajaran bagi pengguna jalan lain agar menaati aturan lalu lintas.
“Aksi ngeblong atau menerobos lampu lalu lintas itu membahayakan pengendara lain, sehingga kami mengimbau agar pengguna jalan lain utamanya sopir bus agar tetap menaati lalu lintas,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















