Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan dua blandong kayu berinisial MS (46) dan SJ (36) warga Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.
Keduanya ditangkap saat membawa 16 kayu hasil curian di lahan Perhutani.
“Ada 16 kayu jenis akasia diduga hasil curian yang kami amankan,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono di Mapolres Trenggalek.
Belasan kayu itu diduga dicuri dari kawasan hutan petak 2A-1 kelas hutan TKL TPH Gandusari BKPH Karangan, atau secara administrasi masuk wilayah Desa/Kecamatan Gandusari. Mereka diamankan di wilayah jalan masuk Dusun Tambakboyo Desa Widoro, Gandusari.
“Saat diamankan belasan kayu gelondongan itu diangkut menggunakan mobil nomor polisi AG 8547 RI,” imbuhnya.
Selain menyita belasan kayu gelondongan beserta mobil yang digunakan untuk mengangkut, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti gergaji mesin, sepeda motor brondolan tanpa plat nomor hingga perkakas lainnya yang digunakan untuk membalak.
Penangkapan itu bermula saat petugas mendapatkan Informasi tentang aktivitas pembalakan liar di wilayah lahan Perhutani. Usai mendapatkan informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan saat mereka mengangkut.
Saat diamankan, SJ yang mengemudikan mobil itu tak bisa menunjukkan dokumen aktivitas penebangan yang mereka lakukan. Tak hanya sendiri, rupanya SJ ditemani oleh MS yang mengendarai sepeda motor di belakangnya. Kemudian MS turut diamankan.
“Kemudian keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Trenggalek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, mereka tidak bisa mengelak tentang aktivitas ilegal yang dilakukan. Dalam tindak pidana ilegal logging itu, mereka berbagi peran mulai dari mengangkut kayu ke mobil serta mengemudikannya hingga melakukan aktivitas penebangan kayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka terancam pasal 82 ayat (1) huruf b dan c jo pasal 12 huruf b dan c dan/atau pasal 83 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 12 huruf d dan e Undang-undang nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang –undang perubahan atas Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkasnya.
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Gimo Hadiwibowo



















