Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua tersangka kasus pencurian dan penadah sepeda motor di warung kopi Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Mereka adalah DN (29) asal Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar dan SS (30) asal Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menyebut, kedua tersangka kasus pencurian motor di ngadiluwih ini memiliki peran masing-masing yakni tersangka DN berperan sebagai eksekutor dan SS sebagai penadah sepeda motor Honda Beat bernopol AG 4038 ECQ milik YE (24) warga Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih.
Perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik Polsek Ngadiluwih kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Untuk berkasnya sudah kita nyatakan lengkap. Tetapi, ada satu pelaku yang residivis yakni DN,” kata Aji, Kamis (19/10/2023).
Lebih lanjut Aji Rahmadi menyampaikan, kedua tersangka kasus pencurian motor akan menjalani persidangan karena surat dakwaan yang disusun oleh JPU sudah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Namun, pihaknya masih menunggu jadwal persidangan terkait kasus tersebut. Sementara itu, DN dan SA telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 2 A Kediri.
“Kita sudah siapkan jaksanya yang menangani perkara itu. Kita lihat saja di persidangan nanti seperti apa fakta-faktanya,” ungkapnya.
Pencurian motor itu berawal ketika tersangka DN mengamati warung dekat PLN Ngadiluwih yang terparkir beberapa sepeda motor. Ketika situasi dianggap sudah aman, DN mengambil motor Honda Beat AG 4038 ECQ milik korban yang pada saat itu tidak dikunci setir.
Selanjutnya, tersangka mendorong kendaraan tersebut hingga ke Taman Ngadiluwih dan dijual kepada SS.
Setelah diselidiki polisi pelaku diamankan saat mengambil motornya yang sedang dititipkan. DN sempat dihajar massa oleh warga setempat yang merasa emosi tersebut.
Tersangka mengaku jika motor curiannya tersebut dijual kepada SS ketika bertransaksi di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga dapat mengamankan SS ketika sedang berada di rumahnya beserta barang bukti.
Editor: Dhita Septiadarma
Reporter: Rizky Rusdiyanto



















