Berkas Perkara P21, Kasus Penggelapan Oknum ASN Tulungagung Segera Disidangkan

Berkas Perkara P21, Kasus Penggelapan Oknum ASN Tulungagung Segera Disidangkan

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tulungagung berinisial JJ (35) melakukan penipuan dan penggelapan mobil sudah masuk tahap kedua. Diketahui, hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk judi online dan hiburan malam.

Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap kedua atau P21 atas kasus yang menjerat tersangka JJ, Selasa (17/10/2023). Tersangka merupakan oknum ASN di Kantor Kecamatan Kedungwaru.

Diketahui kasus ini, tersangka JJ sudah menggelapkan 6 unit mobil dengan mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung demi memperlancar aksinya. Setelah berhasil mendapatkan mobil-mobil tersebut, tersangka lantas menggelapkannya dengan menjual mobil-mobil tersebut

Read More

“Untuk berkas perkara oknum ASN inisial JJ ini akan segera kami limpahkan ke PN Tulungagung agar bisa disidangkan secepatnya,” kata Amri Rahmato Sayekti, Kamis (19/10/2023).

Secara rinci, ungkap Amri, mobil-mobil yang digelapkan tersangka, yakni satu unit truk, satu unit mobil pickup, dan empat unit mobil minibus. Diketahui, enam kendaraan itu sebagian dijual dan sebagiannya lagi digadaikan oleh tersangka melalui media sosial.

Akibat dari kelakuannya itu, tersangka berhasil meraup keuntungan senilai Rp 1 miliar dari korban penipuan. Mirisnya lagi, uang hasil penjualan mobil-mobil tersebut justru digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online hingga digunakan untuk hiburan malam.

“Total kerugian dari enam korban penipuan dan penggelapan ini senilai Rp 1 milyar, dimana uangnya dihambur-hamburkan oleh tersangka untuk judi online dan hiburan malam,” ungkapnya.

Berdasarkan berkas perkara yang diterima, jelas Amri, saat melancarkan aksinya, korban bekerja seorang diri. Bahkan pada proses pelimpahan kemarin, tersangka penipuan dan penggelapan juga tidak didampingi oleh kuasa hukum pribadi maupun kuasa hukum dari Pemkab Tulungagung.

Menurut Amri, saat menerima pelimpahan, pihaknya juga tidak melakukan pemeriksaan tambahan, sehingga tersangka akan segera disidangkan sesuai jadwal. Atas perbuatan tercelanya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Saat ini tersangka sudah dititipkan ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung sembari menunggu proses hukumnya berjalan,” pungkasnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor :

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *