Pengedar Sabu-sabu Kediri Terancam Hukuman Mati

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua tiga tersangka pengedar sabu-sabu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketiga tersangka itu adalah MA (26), RK (36), dan WM (26) warga asal Kabupaten Sidoarjo yang tinggal di rumah kontrakan tepatnya Desa Adan-adan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

 

Mereka ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim karena diduga terbukti menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Read More

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, ketiga pelaku sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Menurutnya, ketiga tersangka telah dititipkan di rutan tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri selama 20 hari.

 

“Saat dilimpahkan, mereka tidak mengelak ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP),” jelasnya, Selasa (16/1/2024).

Aji menyampaikan, pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka MA menyuruh WM untuk menemui seseorang suruhan yang mengaku bernama Bambang (DPO) sekaligus sebagai bandar.

Pada saat itu, WM diminta untuk bertemu di Jalan Putro Agung, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Selanjutnya, tersangka menerima satu bungkus teh china yang berisi sabu-sabu dengan berat 1 kilogram.

 

“Keesokan harinya sekitar pukul 02.00, MA dan WM memecah sabu-sabu itu di rumah kontrakannya. Lalu, barang-barang itu diedarkan sistem ranjau sesuai dengan perintah Bambang,” katanya.

Akhirnya MA dan RK pada Sabtu (4/11/ 2023) meranjau sebanyak tiga bungkus berisi 100 gram sabu-sabu di bawah pohon jati, di wilayah Kecamatan Gurah. Ada dua bungkus berisi 100 gram dan 49,35 gram itu diranjau di samping jembatan, bawah baliho wilayah Kecamatan Gurah.

Setelah itu, MA menerima upah dari Bambang sebesar Rp 7,5 juta dan dibagikan kepada rekannya WM Rp 2 juta dan RK Rp 2,5 juta.

 

“Selain menerima upah MA juga diperbolehkan untuk mengonsumsi sabu-sabu itu secara gratis,” tambah Aji Rahmadi.

Jaksa Asal Jawa Tengah itu menyebut, mereka tidak bisa berpesta sabu-sabu lantaran keesokan harinya ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah kontrakannya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti enam bungkus paket sabu-sabu yang tersisa dengan berat keseluruhan 550,66 gram. Dari enam paket itu, secara rinci adalah 100,18 gram, 100,10 gram,100,11 gram, 100,7 gram, 100, 4 gram, dan 50,16 gram.

 

Selanjutnya, 2 timbangan elektrik, 5 pak plastik klip kosong, 1 bendel plastik klip kosong, 1 sendok plastik, 1 sendok plastik bekas sabu-sabu teh china, 2 alat press plastik, 1 sarung bantal, 1 ATM, dan tiga unit ponsel.

“Atas perbuatannya dijerat pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 20009 tentang narkotika minimal enam tahun penjara dan maksimal bisa terancam hukuman mati,” pungkas Kasi Pidum. (diy)

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *