Ponorogo, SEJAHTERA.CO –Seperti tak pernah belajar dari pengalaman, seorang pemuda berinisial DI (23) warga Jalan Uler Kambang, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo harus berurusan dengan polisi akibat unggahan di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, DI menyinggung petugas Satlantas Polres Ponorogo yang menertibkan kendaraan knalpot brong.
Dalam video yang diunggah melalui pesan WhatsApp tersebut, DI yang menggunakan kaos berwarna kuning dan topi biru terbalik tersebut menantang untuk menilang dirinya.
“Iki bocah-bocah cilik-cilik motor mandek nang warung iso ditilang piye ceritane? (Ini anak-anak kecil-kecil sepeda motor berhenti ditilang begitu saja, bagaimana ceritanya),” ujar DI sambil tersenyum.
Tak hanya di situ, DI juga melanjutkan videonya yang berdurasi 30 detik tersebut dengan menantang polisi untuk menangkap motornya XMAX biru yang sudah dimodifikasi. Bahkan dirinya sesumbar akan memberikan STNK, BPKB, serta saldo jika berhasil menangkapnya.
“Jajal lek nilang NMAX warna biru, sak BPKB, sak saldone A1 ki pak. Mesakne cah cilik-cilik (Coba kalau menilang NMAX warna biru. Sama BPKB, sama saldo. Benar ini pak, kasihan anak kecil-kecil itu),” katanya sesumbarnya.
Unggahan tersebut akhirnya menjadi viral, hingga diketahui oleh anggota Satlantas Polres Ponorogo.
Menanggapi hal tersebut Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Jumianto Nugroho mengatakan, setelah unggahan tersebut viral, DI dapat diamankan. Saat dimintai keterangan DI mengaku tidak setuju dengan upaya Polres Ponorogo untuk menjadikan zero knalpot brong.
“Zero knalpot brong memang salah satu program pimpinan dimana banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang penggunaan knalpot brong yang menggangu,” ungkap Jumianto.
Paska dimintai keterangan, si pembuat video DI langsung mengklarifikasi dan meminta maaf telah membuat video. Rekaman video permintaan maaf DI lalu diunggah di akun tik tok Polres Ponorogo.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya DI, akan klarifikasi tentang pernyataan saya tentang knalpot brong dan saya minta maaf dan tidak akan mengulangi lagi penggunaan knalpot brong. Saya imbau masyarakat tidak memakai knalpot brong,” ucapan DI sambil menahan malu.
Tak hanya itu, Kasatlantas juga mengatakan jika kendaraan tersangka yang menggunakan knalpot brong sudah ditidak. Kendaraan itu ditahan selama dua bulan setelah melakukan sidang serta pengembalian kondisi standar.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas, untuk mewujudkan Ponorogo Zero knalpot brong, kita juga sudah bentuk satgas hingga ditingkat Polsek untuk memberantas knalpot brong,” pungkasnya.(son)
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















