Bawa Kabur Motor Tante, Pemuda Tulungagung Dipolisikan

Bawa Kabur Motor Tante, Pemuda Tulungagung Dipolisikan

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah seorang pemuda di Kabupaten Tulungagung terpaksa berurusan dengan hukum lantaran diduga mencuri sepeda motor milik tantenya, Jumat (13/10/2023).

Pelaku berinisial AODS (22) warga Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung diamankan sesaat sebelum pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, korbannya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Jamila Istiqomah warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Read More

Awalnya, pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, korban pergi ke rumah ibunya di Desa Sumberejo, Kulon Kecamatan Ngunut untuk bersih-bersih rumah.

Beberapa saat kemudian, anak IRT datang dengan mengendarai sepeda motor jenis honda scoopy untuk membantu ibunya bersih-bersih rumah.

“Korban ini awalnya datang diantar, beberapa saat setelahnya, anak korban ikut menyusul IRT itu untuk membantu bersih-bersih rumah,” kata Ipth Mujiatno, Senin (16/10/2023).

Setelah selesai berih-bersih, jelas Mujiatno, sekitar pukul 17.00 WIB, korban bersama anaknya lantas keluar rumah untuk mencari makan.

Sedangkan sepeda motor yang dikendarai anak Jamila dimasukkan ke dalam rumah dalam kondisi dikunci gembok untuk memastikan kendaraannya aman.

Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, korban dan anaknya yang baru kembali mencari makan justru terkejut lantaran mendapati jika sepeda motornya hilang.

Jamila juga mendapati kunci gembok yang dipasang pada sepeda motornya itu tergeletak dalam kondisi rusak

Mendapati hal itu, korban lantas menduga jika sepeda motornya itu diambil oleh keponakannya yakni AODS lantaran keponakannya itu tinggal di rumah tersebut. Jamila juga tidak mendapati keberadaan keponakannya itu saat berusaha mencarinya.

“Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngunut atas kasus dugaan pencurian sepeda motor,” jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, ungkap Mujiatno, petugas lantas melakukan berbagai upaya penyelidikan hingga, Minggu (15/10/2023) pelaku diamankan di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar.

Pada saat diamankan, pelaku rupanya hendak menggadaikan motor milik Jamila.

Menurut Mujiatno, pelaku kemudiaan dibawa ke Polsek Ngunut beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK dan kunci kontak, satu buah gembok besi rusak, satu buah alat penumbuk cabai, dan satu buah obeng.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Rutan Polsek Ngunut dan akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e KUH Pidana,” pungkasnya.(sho)

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *