Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah pelaku tindak pidana peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin edar berhasil diringkus petugas Polsek Pucanglaban. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan miras jenis arak yang diedarkan para pelaku di wilayah Kecamatan Pucanglaban Tulungagung.
Kasi Humas Polrea Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, para pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Pucanglaban berjumlah dua orang. Kedua pelaku itu yakni VAVW (36) dan AAD (23) dimana keduanya merupakan warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Kutoanyar, Kabupaten Tulungagung.
Terungkapnya peredaran miras jenis arak ini bermula ketika petugas Polsek Pucanglaban menerima laporan dari masyarakat yang resah atas peredaran miras di Kecamatan Pucanglaban. Usai menerima laporan itu, petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap pelaku peredaran miras itu.
Baca Juga : Cegah Penyebaran PMK, Dinas Peternakan Sidak Pasar Hewan, Ini Hasilnya
“Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran miras jenis arak di wilayah Kecamatan Pucanglaban, sehingga petugas kami di Polsek kemudian melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Selasa (7/1/2024).
Selama proses penyelidikan, polisi mendapatkan titik terang pelaku yang diduga mengedarkan miras jenis arak di Kecamatan Pucanglaban. Kemudian, pada Jumat (3/1/2025) petugas mendapat informasi jika kedua pelaku tengah beraksi mengedarkan miras tersebut.



















