Komplotan Pengedar Arak Bali Tanpa Izin Diringkus, Amankan Dua Pelaku dan Puluhan Botol

Komplotan Pengedar Arak Bali Tanpa Izin Diringkus, Amankan Dua Pelaku dan Puluhan Botol
Pelaku VAVW (32) dan AAD (23) saat diringkus petugas Polsek Pucanglaban beserta barang bukti 10 botol miras jenis arak bali (Humas Polres Tulungagung)

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku yang tengah beraksi mengedarkan miras tersebut untuk kemudian diamankan oleh petugas. Saat petugas sudah memastikan jika keduanya tengah bertransaksi, kedua pelaku kemudian diringkus oleh petugas kepolisian.

Baca Juga :Dari Pekarangan Rumah, Rinda Warga Desa Mojongapit Jombang Raup Cuan dengan Budidaya Kaktus

“Kedua pelaku kami amankan saat keduanya sedang melakukan aksi transaksi peredaran miras dengan cara cash on delivery (COD),” ungkapnya.

Read More

Saat diamankan, keduanya tengah membawa 10 botol arak terdiri dari satu botol arak karangasem, dua botol arak Nursi Bali dan tujuh botol arak siyouku. Selain itu, petugas berhasil mengamankan satu buah posel yang berisi bukti transaksi peredaran arak dan uang tunai hasil penjualan arak senilai Rp 200 ribu.

Masing-masing pelaku pun rupanya memiliki peran tersendiri dalam peredaran arak bali tersebut, di mana pelaku AAD yang mempunyai modal untuk membeli arak-arak tersebut. Sedangkan pelaku VAVW yang bertugas untuk mencari pembeli, sehingga nantinya uang hasil penjualan arak bali dibagi berdua.

Baca Juga :Tren Pelanggaran Lalu Lintas Pelajar di Trenggalek Naik Drastis, Ayo Bersama Jaga Generasi Penerus Bangsa

“Awalnya mereka kulak (Beli) dari seseorang, dimana modalnya dari pelaku AAD, setelah itu pelaku VAVW bertugas mencari pembeli. Kedua pelaku saat ini tengah diamankan di Polsek Pucanglaban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *