Ambulans Dinkes Tulungagung Terguling Mengenai Pesepeda

Ambulans Dinkes Tulungagung Terguling Mengenai Pesepeda

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Ambulans milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung terguling dan menabrak bocah laki-laki pesepeda di jalan pahlawan, Kamis (18/4/2024). Saat ini, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung masih melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan, mobil ambulans tersebut dikemudikan Dwi Purnawati (48) dan membawa 8 pegawai Puskesmas Kedungwaru. Sedangkan identitas pesepeda yakni berinisial YM (12) warga Kecamatan Kedungwaru.

Awalnya, mobil ambulans yang berisikan pegawai Puskesmas Kedungwaru itu hendak melakukan kegiatan halalbihalal di Dinkes Tulungagung. Sekitar pukul 11.00 WIB, mobil ambulans tersebut melintasi jalan pahlawan dengan kecepatan sedang yakni 40 kilometer per jam.

Read More

“Jadi mobil ambulans itu tidak mengangkut pasien, tetapi mengangkut rombongan petugas puskesmas yang mau menghadiri halalbihalal,” kata AKP Jodi Indrawan, Kamis (18/4/2024).

Saat melintasi jalan pahlawan, ungkap Jodi, diduga sopir ambulans mengalami kelelahan, sehingga tidak fokus saat mengemudi. Akibatnya, sopir mobil ambulans tersebut tidak mampu mengendalikan laju kendaraan hingga oleng dan terguling.

Pada saat itu, mobil ambulans tersebut sempat terseret sejauh kurang lebih 10 meter hingga menabrak pesepeda yang berhenti di tepi jalan dan baru berhenti usai menabrak tiang lisrik. Mendapati hal itu, pengguna jalan lain lantas turut membantu pesepeda dan penumpang ambulans.

“Kami bergegas mengamankan jalan dan korban kecelakaan segera dievakuasi ke RSUD dr. Iskak Tulungagung,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan, Jodi menyebut jika kondisi 9 orang penumpang dan pengemudi ambulans dikabarkan selamat dan hanya mengalami luka ringan. Sedangkan mobil ambulans yang terguling mengalami kerusakan pada bagian kanan usai terguling menabrak tiang listrik.

Jodi memastikan, ambulans memang layak jalan tapi saat itu digunakan tidak sesuai peruntukannya. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan ini untuk melihat apakah ada unsur pidana di dalamnya.

“Apabila nantinya dalam pemeriksaan dan pendalaman terbukti melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *