Kediri, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Kediri Kota meringkus seorang pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan lintingan ganja.
Pemuda yang diringkus polisi di pinggir Jalan Corekan Raya tepatnya Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Terduga pelaku itu diketahui berinisial DF (23) asal Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri yang saat ini masih menjalani penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi yang diterima oleh petugas di lapangan dari warga.
Dalam informasinya itu berada di Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri menjadi tempat peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut,” jelasnya, Rabu (4/10/2023).
Lebih lanjut, Nanang menyampaikan, petugas yang berada di lapangan telah memastikan informasi tersebut karena melihat ada seorang laki-laki dengan gerak mencurigakan di pinggir Jalan Corekan Raya yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Selanjutnya, petugas langsung bergerak cepat dengan mendatanginya hingga dapat meringkus pelaku tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, laki-laki itu mengaku bernama DF (23) asal Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri,” bebernya.
Tak hanya itu, kata dia, petugas juga menemukan barang bukti plastik klip beserta pembungkusnya berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 0,37 gram, linting ganja seberat 2,75 gram, sebuah korek api, bungkus rokok, tas selempang, dan satu unit ponsel.
Diduga barang haram tersebut hendak diedarkan oleh pelaku, namun aksinya terlebih dahulu digagalkan oleh petugas.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (diy)
Editor: Dhita Septiadarma



















