Kediri, SEJAHTERA.CO – Seorang pemuda, RAB asal Jalan Letjen Hariyono Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri harus berurusan dengan polisi. Pemuda 20 tahun itu diamankan Satresnarkoba Polres Kediri karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Tak hanya mengamankan pelaku, Unit Resmob Satresnarkoba Polres Kediri turut mengamankan ratusan butir pil dobel L yang disimpan di rumah mertuanya di Desa Semanding Kecamatan Pagu.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri Iptu Anang Isandy mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba pil dobel L berawal petugas menindaklanjuti informasi dari warga. Petugas kemudian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan dari terduga pelaku.
Pada Rabu (17/4/2024), polisi melihat gerak gerik mencurigakan seorang pria di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem.
“Terduga pelaku langsung diamankan petugas tanpa perlawanan sekitar pukul 23.00 WIB,” jelasnya, Senin (22/4/2024).
Dia menyampaikan, dari hasil penggeledahan ditemukan satu buku dus ponsel (dosbook) mencurigakan milik terduga pelaku. Setelah diperiksa petugas kepolisian, dalam buku dus tersebut ada barang bukti pil dobel L sebanyak 995 butir. Tak hanya itu, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri turut menyita satu unit ponsel diduga sebagai sarana untuk bertransaksi.
“Barang bukti itu disita petugas di rumah mertua pelaku di Desa Semanding Kecamatan Pagu,” bebernya.
Selanjutnya, terduga pelaku RAB beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Anang, hingga saat ini pelaku RAB masih dalam pemeriksaan terkait kepemilikan narkoba pil dobel L. “Kasusnya masih terus dikembangkan untuk pengungkap peredaran narkoba,” ungkap Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri.
Reporter; Rizky Rusdiyanto
Editor: Gimo Hadi Wibowo
- Kediri,
- pengedar narkoba,
- Disita,
- pil dobel L



















