Kediri, SEJAHTERA.CO – Petugas gabungan Satreskrim Polres Kediri Kota bersama Unit Reskrim Polsek Mojoroto berhasil mengungkap kasus pencurian modul tower milik Telkomsel. Peristiwa pencurian itu terjadi di dua kelurahan yakni Kelurahan Pojok dan Kelurahan Mojoroto Kota Kediri.
Terduga pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian di wilayah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Rabu (24/4/2024).
“Pelaku sudah kami amankan. Yang bersangkutan berinisial SW (34) warga Kademangan Kabupaten Blitar,” kata Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, Minggu (28/4/2024).
Kompol Mukhlason menjelaskan, aksi pencurian terungkap setelah perusahaan telekomunikasi Telkomsel melaporkan kejadian ke Polsek Mojoroto karena beberapa alat yang digunakan untuk Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar pangkalan di wilayah Kota Kediri hilang pada Kamis (18/4/2024) lalu.
Aksi tersebut diketahui oleh karyawan Telkomsel pada Selasa (16/4/2024) sekira pukul 12.30 WIB
“Beberapa alat yang hilang ada modul UBBPd6 sebanyak empat, dan 12 SFP SM 10G. Atas kejadian itu membuat pihak Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta,” bebernya.
Selain menangkap tersangka, lanjut dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor dengan nopol polisi AG 4007 KDI, satu baju dan celana, satu set kunci A untuk rak modul, enam unit modul BTS, 30 buah soket modul BTS, dan 2 ATM.
Dari keterangannya, SW mengaku tidak hanya melakukan aksinya di wilayah Kota Kediri, melainkan di beberapa kabupaten lain seperti Kediri, Malang, Jombang, dan Mojokerto.
Menurutnya, terduga pelaku juga menjual hasil dari curiannya tersebut secara online dengan harga sebesar Rp 300 ribu kepada pembelinya yang berasal dari Jakarta.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Mojoroto.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















