Jombang, SEJAHTERA.CO – Berkas kasus dua oknum wartawan peras perangkat desa di Kecamatan Gudo sudah masuk ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang. Selanjutnya, berkas akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami menerima berkas penyidikan kasus pemerasan sejak hari Jumat (15/12) kemarin,” ucap Kasi Intelijen Kejari Jombang, Denny Saputra Kurniawan, Senin (18/12).
Denny menambahkan, berkas kedua oknum wartawan pemeras perangkat Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo tersebut masih diperiksa dan diteliti oleh JPU, untuk mengetahui lengkap atau masih butuh perbaikan.
Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, lanjut Denny, nanti akan langsung ke proses ke tahap dua. Namun, bila masih kurang berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. “Jadi kalau sudah lengkap dan masuk P21, langsung masuk tahapan kedua,” tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Timsus Rajawali Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pria yang mengaku sebagai wartawan.
Ini lantaran mereka diduga memeras Perangkat Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo. Keduanya ditangkap saat meminta uang sejumlah Rp 2,5 juta dari korban.
Kedua pelaku adalah AU (51), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro dan SP (42), warga Desa Japanan, Kecamatab Gudo. Kedua mengaku sebagai wartawan media online di Jombang. (st2)
Reporter: Taufiqur Rachman
Nb : AU Atho Urohmam (51), SP Sugiono Prasetyo (42)



















