Berkas Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri , Mereka Saling Menantang

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan yang terjadi di Lapangan Desa Ringinsari Kecamatan Kandat, Selasa (14/5/2024).

 

Dua tersangka pengeroyokan terhadap tiga bocah itu berinisial RWS (19) asal Jalan Atmowijoyo Desa Ringinsari Kecamatan Kandat dan KA (18) asal Jalan Dieng Desa Tegalan Kecamatan Kandat.

Read More

Dalam aksinya, tersangka bersama ketiga orang temannya yakni MRH, REP, dan BA. Namun, pelaku anak MRH dan REP masih dalam proses penuntutan secara terpisah. Sedangkan, BA masih belum tertangkap oleh pihak kepolisian.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan, pelaku anak REP merasa ada yang menantang berkendara dan ketika berpapasan dengan sepeda motor berboncengan tiga orang yang dikendarai oleh korban YDP. Akhirnya, kelima pelaku itu langsung berputar arah dan mengejar para korban hingga menghentikan laju kendaraan.

 

“Pelaku anak REP merasa jika salah satu saksi (korban) telah menantangnya dengan cara melambaikan tangan,” jelasnya.

Setelah sepeda motor berhenti, para pelaku menghampiri dan mengatakan jika ada yang sudah menantangnya. Namun, saksi YDP mengaku tidak ada yang menantangnya. Mendengar jawaban tersebut, tiba-tiba salah satu pelaku memukul YDP mengenai bibir dan hidung serta menarik korban BS untuk ikut di sepeda motornya yang kemudian dibawa menuju Lapangan Desa Ringinsari.

“Mereka mengeroyok secara bersamaan dengan menendang, memukul dengan tangan kosong hingga menendang dan menginjak korban,” beber Aji.

 

Usai melancarkan aksinya, lanjut dia, tersangka meminta ponsel korban dengan alasan untuk memeriksanya sekaligus memastikan apakah salah satu dari saksi tersebut merupakan anggota perguruan silat. Berdasarkan hasil visum dari rumah sakit, korban YDP mengalami luka bagian wajah, memar di dada dan diperkirakan trauma benda tumpul.

Selanjutnya, BS luka benda tumpul pada bagian wajah dan GSP luka benda tumpul pada wajah, dada kanan, serta punggung.

“Yang bersangkutan (korban) juga melaporkan langsung kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” tambahnya.

 

Hingga saat ini dua tersangka telah ditahan di rutan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri selama 20 hari. Menurut Ani Rahmadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah menyusun surat dakwaan untuk menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri agar tersangka segera diadili.

“Tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman penjara selama tujuh tahun,” ungkap Kasi Pidum.

 

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Gimo Hadi Wibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *