Berkas Penggelapan Mobil Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Segera Disidangkan

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kasus IFH (28) warga Desa Janti, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri akan dilimpahkan untuk disidangkan, karena diduga menggelapkan mobil milik Diva Sepdiantoro.

 

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tengah menyusun surat dakwaan usai menerima pelimpahan perkara dari Unit Reskrim Polsek Ringinrejo beberapa hari lalu.

Read More

Awal mula perbuatannya itu dikarenakan tersangka mempunyai banyak hutang. Akhirnya, IFH memutuskan untuk merental satu unit mobil di rumah Diva warga Dusun Karangnongko Desa Susuhbango Kecamatan Ringinrejo dengan tujuan untuk menggadaikannya.

“Jadi terdakwa ini membutuhkan uang untuk menutup hutangnya. Akhirnya kepikiran untuk menyewa mobil,” ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Aji Rahmadi, Minggu (12/5/2024).

 

Peristiwa itu bermula pada awal Februari 2024 ketika tersangka mendatangi rental mobil milik Diva. Tersangka berkomunikasi dengan korban yang merupakan seorang pemilik penyewaan mobil untuk melakukan penyewaan. Setelah deal, terdakwa menyewa mobil seharga Rp 500 ribu dengan durasi waktu 2 hari.

Ketika mobil sudah disewa oleh tersangka. Disinilah modus licik warga Desa Janti Kecamatan Wates itu dimulai. Dimana, mobil minibus tipe Avanza nopol AG 1611 YJ dibawa tersangka menuju wilayah Kabupaten Malang dengan maksud bertemu dengan seseorang yang bisa menggadaikan mobil tersebut.

“Setelah mobil disewa, tersangka ini ketemu dengan seseorang yang dia kenal untuk menggadaikan mobil. Lalu  terjadilah kesepakatan dan pembayaran uang sebesar 27 juta rupiah,” bebernya.

 

Untuk menutupi perbuatannya, tersangka menghubungi korban dan meminta perpanjangan sewa. Akhirnya terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta kepada korban untuk biaya perpanjangan sewa mobil secara transfer. Namun, ketika masa sewanya habis tidak kunjung mengembalikan mobilnya ke korban.

Karena mobilnya tidak segera kembali itulah mengakibatkan korban mengalami kerugian 100 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ringinrejo. Tersangka terancam pasal  378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Saat ini, tersangka telah ditahan di rutan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri selama 20 hari.

 

“Kami masih menyusun surat dakwaan. Jika sudah lengkap, segera kita limpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” ungkap Aji Rahmadi.

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Gimo Hadi Wibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *