Madiun, SEJAHTERA.CO – RD (24), seorang santri dari Kabupaten Kudus diduga hendak mencuri kotak amal Masjid Djami Djahrul Arifiyyah, Desa/Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
Namun aksi RD diketahui warga yang kemudian menangkapnya. Iptu Johan, Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun mengatakan, peristiwanya pada Rabu (11/10/2023) sore.
“Jadi yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kare kemudian dilimpahkan ke Polres Madiun,” ujarnya pada Kamis (12/10/2023).
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa RD datang bersama tujuh santri lainnya untuk menjual kalender ke beberapa rumah warga.
Mereka berangkat dari Kudus hendak menuju Surabaya, mengendarai minibus.
“Di saat istirahat, RD diduga membobol kotak amal dengan menggunakan obeng serta mengambil uang sebesar Rp 195 ribu,” katanya.
“Pelaku sendiri menjual kalender dengan harga Rp 20 ribu. Sedangkan saat ditanyakan motifnya mencuri, buat uang saku dalam perjalanan,” tuntas Iptu Johan.
Dengan kejadian ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 tentang pencurian disertai penjeratan. Ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.
Reporter:Rio/Andik



















