Malang, SEJAHTERA.CO –TS (58) warga Kelurahan Waringinjaya, Tasikmalaya Jawa Barat yang juga seorang pembantu rumah tangga dibekuk anggota Polresta Malang Kota di tempat kerjanya di Jalan Taman Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. TS diduga mencuri uang dan perhiasan majikannya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka TS beraksi pada Selasa (2/4) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tersangka diam-diam mengambil kunci asli brankas milik korban, Hariyati (60). Dengan kunci asli, membobol brankas korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Danang Yudanto, Senin (15/4).
Dijelaskan jika tersangka diketahui sebelumnya pernah bekerja ikut korban dan berhenti. Kemudian tersangka kembali bekerja di rumah korban sebagai pembantu rumah tangga.
Aksi pencurian itu baru diketahui, ketika korban mulai muncul kecurigaan melihat tersangka yang biasanya ada di rumahnya tiba-tiba tidak ada. Dari situ, korban memutuskan untuk memeriksa CCTV.
“Setelah itu, korban mengecek CCTV rumah, namun ternyata sudah tidak aktif. Karena curiga, korban pun langsung mengecek brankas yang berada di dalam kamar,” terang Danang.
Korban terkejut, melihat brankasnya dibobol dan isinya sudah diambil hilang. Setelah itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
“Mendapat laporan itu kami langsung mendatangi dan mengecek kondisi TKP. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka,” tuturnya.
Dalam penangkapan tersebut tersangka dibekuk di sebuah kamar hotel di Kota Malang, saat sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri.
Pada saat melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang-barang milik korban berupa uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp 200 juta dan perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka TS dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Malang Kota,” tutupnya.
Reporter : Arief Juli Prabowo



















