Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima tahap dua dalam perkara penggelapan dengan tersangka GAW (23), pemuda asal Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Karyawan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cahaya Abadi itu
harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan penggelapan di tempat kerjanya.
Saat dimintai keterangan oleh jaksa penuntut umum (JPU), tersangka GAW mengakui semua perbuatannya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, aksi tersebut dilakukan tersangka sejak 29 November 2021 hingga 14 Juni 2023 lalu.
GAW memanipulasi peminjaman di koperasi simpan pinjam yang beralamat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri menaikkan jumlah pinjaman nasabah dengan membuat pinjaman fiktif.
Tak hanya itu, dia juga tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah. Namun, ada yang disetorkan, tetapi tidak sesuai dengan jumlah angsuran yang seharusnya.
“Tersangka ini membuat pinjaman palsu dengan memakai data nasabah yang sudah lunas dan digunakan untuk lakukan pinjaman lagi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, Jumat (12/1/2024).
Meski begitu, aksinya itu ketahuan ketika ada pengecekan dari atasan tersangka. Awalnya, kecurigaan muncul ketika terindikasi adanya pinjaman yang tidak seharusnya seperti adanya mantan nasabah yang meminjam, namun saat dikroscek ternyata nasabah itu tidak kembali melakukan peminjaman. Dengan adanya kecurigaan itu sehingga harus dilakukan audit.
“Dari hasil audit itu ada kerugian perusahaan sebesar Rp 50.780.000 sehingga perbuatan GAW ini terungkap,” jelasnya.
Aji menyebut, tersangka mengaku uang hasil yang digelapkan digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan ada sebagian untuk mencicil pinjaman fiktifnya tersebut.
Mengenai rinciannya, Jaksa asal Jawa Tengah itu akan melakukan pendalaman dan pembuktian ketika di persidangan nanti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
“Kasusnya ini penggelapan dalam jabatan, hukumannya paling lama lima tahun penjara,” ungkapnya. (diy)



















