Kediri, SEJAHTERA.CO – Tim Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Kediri bergerak cepat usai menerima adanya aduan masyarakat mengenai tanah sitaan kasus korupsi tanah yang dilakukan HA, Kades Jambean, Kecamatan Kras non aktif.
Pada Selasa (27/52024) siang, tim pidana khusus itu langsung mendatangi lokasi dan memasang garis larangan untuk melintas.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra menyampaikan, pemasangan garis dari kejaksaan untuk menjaga tiga lahan sitaan tersebut agar tidak rusak, berubah, dan disalahgunakan.
Menurutnya, dengan dipasangnya garis larangan itu sehingga masyarakat tidak melintasi ataupun mempergunakan lahan tersebut.
“Lahan ini masih menjadi barang bukti yang saat ini dipegang oleh Kejari Kabupaten Kediri,” katanya.
Yuda mengaku, bilamana ada aktifitas di lokasi itu, maka harus perlu adanya izin menggunakan kepada pihak yang menguasai dalam hal ini Kejari Kabupaten Kediri. Usaha itu dilakukan karena tujuan kejaksaan untuk melindungi barang bukti tersebut.
“Yang jelas kita lindungi barang bukti itu apabila ada yang memfungsikannya tanpa izin yang menguasai, secara otomatis sudah menyalahi aturan,” ucapnya.
Mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu mengimbau kepada masyarakat, bila mana ingin melakukan aktifitas di lahan sitaan itu, maka perlu izin kepada pihak yang menguasai.
“Jangan sampai melakukan pengrusakan, atau menggunakan tanpa seizin pihak yang menguasai,” pungkas Kasi Pidsus.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Gimo Hadiwibowo



















