Tulungagung, SEJAHTERA.CO – SD (36) warga Desa Kayunan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri diduga mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur, Minggu (6/8/2023). Motifnya lantaran sakit hati dengan istrinya.
Tersangka diamankan pada Selasa (25/1/2024) di salah satu rumah kos Desa/Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri setelah sempat melarikan diri usai mencabuli anak tirinya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, korban yakni NF (13), warga Kecamatan Sendang Tulungagung dijemput pelaku, ketika hendak pulang dari pondok pesantren, tempatnya belajar.
Saat itu, korban pulang lantaran dalam kondisi sakit dan dibawa pulang tersangka ke rumah di Kecamatan Sendang. Setibanya di kawasan hutan pinus Desa Kedoyo Kecamatan Sendang, tersangka berhenti dengan alasan buang air.
Usai buang air kecil, ungkap Arsya, tersangka memukul korban yang masih duduk di sepada motor hingga terjatuh. Dikarenakan korban masih sadar, tersangka mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.
Setelah tersangka melakukan aksi pencabulan di kawasan hutan pinus dan kemudian meninggalkan korban begitu saja.
“Saat ditinggal itu, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Begitu sadar korban berjalan pulang namun sempat pingsan sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Saat korban tiba di perkampungan, jelas Arsya, korban ditolong petani dan diantarkan pulang ke rumahnya. Saat korban lantas menceritakan apa yang dialaminya kepada tantenya. Saat diperiksa, terdapat bercak darah di celana dalam korban.
Mendapati hal itu, keluarga korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung dan pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya.
“Saat kami amankan, tersangka sedang ada di rumah kos bersama istri sirinya yang sedang dalam kondisi hamil 4 bulan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada anak tirinya dikarenakan sakit hati.
Namun petugas belum mengetahui alasan tersangka sakit hati kepada istrinya hingga memilih nekat mencabuli anak tirinya tersebut.
Menurut Arsya, saat peristiwa pencabulan itu dilakukan, diketahui tersangka dan istrinya masih memiliki hubungan suami istri secara sah.
Namun usai kasus tersebut, tersangka dan istrinya sudah bercerai yang kemudian diketahui jika tersangka sudah menikah secara siri dengan warga Kediri.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau 76E jo pasal 82 ayat (1) UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(sho)
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :



















