Calo Rekrutmen ASN KemenkumHAM Diungkap Polda Jatim, Empat Ditetapkan Tersangka, Kerugian Rp 7,4 Miliar

Calo Rekrutmen ASN KemenkumHAM Diungkap Polda Jatim, Empat Ditetapkan Tersangka, Kerugian Rp 7,4 Miliar

Surabaya, SEJAHTERA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tidak pidana penipu dan penggelapan terkait rekrutmen ASN.

Pelaku tindak pidana penipu dan penggelapan dilakukan oleh sejumlah tersangka calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tindak pidana penipu dan penggelapan ini bermula dari seleksi pendaftaran ASN, di Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM).

Read More

Menindaklanjuti laporan Polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK Polda Jawa Timur, tanggal 20 Maret 2023, dengan laporan atas nama korban Ridwan.

Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya YH, FS, M dan N  yang telah berhasil membujuk 62 korbannya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, menjelaskan secara detail kronologi kejadian calo ASN dengan tiga gelombang peristiwa yang terjadi.

AKBP Piter Yanottama menjelaskan kasus ini saat konferensi pers yang dilakukan di Gedung Humas Polda Jatim, Jumat (19/1/2024).

Dikatakannya, gelombang pertama yaitu, sebanyak 20 orang korban itu melakukan seleksi untuk menjadi ASN di KemenkumHAM namun hasil seleksinya gagal.

Lalu muncullah sosok tersangka yang berinisial YH, kemudian kebetulan kenal dengan korban.

“Lalu mengiming-imingi korban bahwa yang bersangkutan sanggup untuk bisa melanjutkan atau memunculkan atau meluluskan 20 orang peserta yang gagal, melalui formasi susulan,” jelasnya

AKBP Piter menambahkan, atas bujuk rayunya dari tersangka YH kepada korban, sehingga korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan tersangka YH.

Yaitu dengan cara tersangka YH meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang itu untuk menjadi ASN di KemenkumHAM.

“Total uang yang diberikan oleh korban kepada tersangka YH sebanyak Rp 1,384 milyar. Namun faktanya setelah uang diterima ternyata tidak juga meluluskan 20 orang yang mendaftar untuk menjadi ASN,” tandasnya.

Aksi berikutnya. Dikarenakan sudah tidak lulus-lulus, tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban.

YH mengatakan kepada korban bahwa tersang FS dan N ini mempunyai akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bahkan FS dan N sanggup untuk memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun di daerah, Kabupaten maupun Kota.

“Itu adalah bujuk rayu yang disampaikan oleh tersangka YH dengan cara mengenalkan FS dan N. Atas bujuk rayu tersebut, korban juga tergiur. Setuju, menganggap para tersangka tiga orang yang meyakinkan korban itu sanggup untuk meloloskan menjadi ASN,” ungkapnya.

“Selanjutnya, aksi gelombang kedua ini, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 3,25 miliar, kepada tersangka FS untuk meloloskan, atau menjadikan 62 orang untuk menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun Kabupaten /Kota,” tambahnya.

Namun yang dijanjikan tersangka tak kunjung terwujud dan belum juga mendapatkan informasi kelulusan.

Tersangka meyakinkan kepada korban dengan cara tersangka FS dan tersangka N membuat (NIP) atau profil pegawai negeri palsu atas nama dua orang korban, seolah-olah NIP sudah muncul dari pusat, atas dasar itu korban kemudian percaya dan tidak mengejar kembali beberapa uang yang telah masuk.

Aksinya tidak berhenti disitu, di gelombang ke tiga, yaitu para tersangka, YH, FS dan N,  mengenalkan para korban kepada tersangka M.

Tujuannya untuk meyakinkan para korban bahwa tersangka M mempunyai akses di Kementerian Agama (Kemenag), bahkan bisa meloloskan untuk menjadi ASN di Kemenag dengan harga yang lebih murah.

“Selanjutnya, korban tergiur kembali dengan memberikan uang sebanyak Rp 4,1 miliar kepada tersangka M, agar 21 orang masuk menjadi ASN di Kemenag,” tandasnya, seperti dilansir laman Polda Jatim, Jumat (19/1).

Jadi, total uang yang dikeluarkan oleh para korban kepada empat tersangka ini mencapai Rp 7,4 miliar, dan hasilnya tidak satu pun korban yang lolos menjadi ASN,” lanjutnya.

AKBP Piter mengatakan, selanjut dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka, sehingga menetapkan empat orang tersangka, yaitu YH, FS, M dan N.

“Ke empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 37 KUHP, junto pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun denda sebesar Rp 500 juta,” ujarnya.

Terhadap tersangka YH dan FS, sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke kejaksaan pada 2 Januari 2024.

Dia tinggal petunjuk dari kejaksaan apakah P-19 atau P-21 untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Sedangkan dua tersangka lainnya sedang kami lakukan penyidikan dan segera kami tuntaskan,” pungkasnya.

Editor: Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *