Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pencurian sepeda motor (curanmor) lintas kota yang dilakukan oleh warga Kabupaten Jombang.
Tersangkanya adalah TF (27) asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang sebelumnya melancarkan aksinya di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan, pelimpahan tahap dua secara daring atau online itu diserahkan oleh penyidik karena berkas perkara sudah lengkap.
Saat ini, tersangka curanmor lintas kota sudah dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri selama 20 hari.
“Kami dari JPU masih menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya, Kamis (2/11/2023).
Menurut Aji, tersangka sebelum melakukan aksinya bersama tiga temannya HE, AK, dan MM terlebih dahulu berputar-putar atau mobile untuk mencari sasaran.
Pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 05.00 WIB memutuskan untuk berhenti di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare karena melihat ada dua unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi (nopol) AG 2426 EAB dan Honda Vario nopol DK 2364 ABG.
Selain itu, terdakwa sudah menyiapkan kunci T dari rumahnya sebagai alat untuk memperlancar aksinya.
Selanjutnya, HE dan AK masuk ke pekarangan milik korban curanmor lintas kota, Wahyudi dan mengambil sepeda motor Honda Vario nopol EK 2364 ABG yang tidak dikunci stang.
Kemudian, didorong hingga ke luar dari lokasi dan diserahkan kepada tersangka TF dan MM yang sedang menunggu dan berjaga dari luar hingga merusak menggunakan kunci T serta dibawa kabari ke arah barat.
“Dua orang di dalam pekarangan itu mengambil lagi Honda Vario nopol AG 2426 EAB dan dirusak kunci T. Setelah menyala, langsung dibawa kabur bersama-sama,” beber Kasi Pidum.
Dalam perjalanan, lanjut dia, ketika sampai di wilayah Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, kedua motor hasil curian itu dilepas pelat nomornya di sungai.
Ketika hendak dibawa ke rumahnya, tiba-tiba diberhentikan oleh polisi dan mereka langsung diamankan.
“Kalau tiga pelaku ini berkas perkaranya tidak sama dan terpisah dan semuanya terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.(diy)



















