Lamongan, SEJAHTERA.CO – Zainal Abidin (30) Warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya dan Rizal Hermawan (34) warga Kelurahan Ujung, Semampir, Surabaya terpaksa dihadiahi timah panas kakinya.
Kedua pelaku berhasil ditangkap Polres Lamongan usai melakukan aksinya mencuri sepeda motor di rumah M.Yuda (35), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Minggu (3/12) pukul 04.00.
Waktu itu, M Yuda terbangun oleh suara yang mencurigakan di depan rumahnya. Dia menemukan pintu rumah sudah terbuka dan melihat seseorang membawa sepeda motor Honda PCX merah di halaman rumahnya.
“Selain motor, pelaku juga mencuri handphone Oppo A3s dan dompet berisi KTP, ATM Bank BCA, serta uang tunai Rp 700 ribu,” jelas Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro, Kamis (7/12/2023)
Kejadian itu kemudian dilaporkan yang kemudian dilakukan pelacakan dan berkoordinasi dengan Polres Gresik. Tak butuh lama kedua pelaku ditangkap di wilayah Gresik, Senin (4/12).
“Barang buktinya berupa satu unit Vario putih, satu buah mata kunci, satu kunci pas merk Venus ukuran 8, satu HP Oppo, satu HP Poco, dan satu kunci Honda PCX,” ungkapnya.
Ipda Anton mengungkapkan dari pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lamongan.
“Dalam waktu dekat ini pelaku juga melakukan pencurian dua sepeda motor jenis Honda Beat warna merah dan Vario abu abu.dan juga pernah melakukan pencurian hp di warung di Desa Deket wetan. Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Lamongan. “Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP,” tegasnya .
Reporter Suprapto



















