Blitar, SEJAHTERA.CO – Di tengah hiruk pikuk coblosan, dua kriminalis ini malah berurusan dengan polisi. Bagaimana tidak keduanya nekat nyolong motor milik petani jagung.
Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan keduanya ditangkap sesaat setelah polisi menerima laporan tindak curanmor. Pelaku yakni Spr (45) warga Desa Doko, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar dan AWD (27) warga Desa Kotes, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
“Langsung kami tahan. Kami juga menyita motor dan kunci T,” kata Plt Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar (14/2).
Dia mengatakan tindak curanmor itu terjadi pada Senin (12/2). Lokasi kejadian pada pukul 09.00 di area sawah di Dusun Banyurip, Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon. Korbannya Septian Angga Pratama (28).
Kejadian berawal ketika korban pqda Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul: 06 00 datang ke sawah untuk menanam jagung bersama orang tuanya (Karnoto).
Saatñ itu naik motor Honda Beat AG-4944-OAN warna putih dengan strip warna pink.
Saat itu sepeda motor diparkir di sebelah utara sawah pelapor berjarak sekitar 200 meter dalam posisi dikunci stang.
Nah kemudian sekitar pukul: 10.00 korban berniat pulang dan kaget sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempatnya. Korban berusaha mencari di sekitar persawahan namun tidak menemukan.
Kemudian pelapor menanyakan pada orang tuanya namun orang tuanya juga tidak mengetahui. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Sanankulon..
Polisi olah TKP serta keterangan saksi yang melihat ciri-ciri diduga pelaku. Kemudian dilakukan penyelidikan yg mendalam dan dapat diamankan beberapa jam kemudian.
“Nah dari tangan pelaku dapat diamankan barang bukti yaitu 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna putih hasil curian, 1 buah kunci segitiga T (alat lakukan pencurian), 1 unit Sepeda motor Yamaha MX warna hitam/hijau (sarana kejahatan), 1 buah kunci kontak dan 1 lembar STNK. (ziz)



















