Diduga Palsukan Surat Perjanjian, Ditangkap Polres Madiun

Diduga Palsukan Surat Perjanjian, Ditangkap Polres Madiun

Madiun, SEJAHTERA.CO – Tersangka RP ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota atas dugaan pemalsuan dan penipuan dalam perjanjian jaminan fidusia pada Rabu (20/3/2024).

Kejadian ini terungkap di PT. BCA Finance Cabang Madiun dengan kerugian mencapai Rp 90.000.000.

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2019, tersangka RP membuat perjanjian pembiayaan jual beli kendaraan dengan PT. BCA Finance Cabang Madiun.

Read More

Namun, PT. BCA Finance Cabang Madiun, baru mengetahui adanya pemalsuan dan penipuan setelah menerima surat panggilan dari Sat Reskrim Polres Madiun Kota.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno, telah membenarkan dan memberikan penjelasan terkait penangkapan tersangka RP dalam kasus dugaan pemalsuan dan penipuan tersebut.

Setelah adanya konfirmasi dari Kasat Reskrim, hal ini menguatkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian dan tersangka telah ditangkap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Aksi modus dari operasinya yakni menjaminkan BPKB kendaraan milik orang lain yang ternyata atas nama BPKB. Namun menjadi obyek pembiayaan tersebut, tidak mengetahui jika BPKB atas namanya, dijadikan jaminan pembiayaan oleh terlapor di PT. BCA Finance Cabang Madiun,” ujarnya pada Kamis (21/3/2024).

Ia juga menambahkan bahwa selama penangkapan, beberapa barang bukti juga berhasil diamankan diantaranya foto copy Surat Kuasa pelaporan, Survey pengajuan kredit, perjanjian pembiayaan, Akta Jaminan Fidusia, fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia, foto copy statement of account/ history payment Debitur an. Sdr. R.P., foto copy identitas debitur atas nama R.P. dan foto copy Surat panggilan.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh Polres Madiun Kota,” pungkasnya.

 

Reporter:Rio/Andik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *