Jombang, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Jombang menegaskan penangkapan dua oknum wartawan yang diduga memeras Sekdes Mejoyolosari, Kecamatan Gudo sesuai SOP.
Polisi juga telah memenuhi sejumlah alat bukti dan saksi untuk menjerat pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, penangkapan dua oknum wartawan, AU (51) dan SP (42) berawal dari kepala desa yang merasa resah atas ulah pelaku.
Dua pelaku diduga memeras dengan modus membawa bendel atau berkas pekerjaan proyek korban yang dianggap bermasalah.
Padahal, proyek yang dikerjakan oleh para kepala desa saat ini semuanya masih dalam pengerjaan. Kalau pun sudah selesai, lanjut Sukaca, proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan.
“Pelaku menilai pekerjaan yang dilakukan korban bermasalah. Sehingga digunakan untuk memeras para korban dengan cara mengancam akan memberitakan hal itu,” ujarnya, Senin (20/11) malam.
Saat itu, lanjut Sukaca, para pelaku meminta uang sejumlah Rp 2,5 juta dengan dalih bilamana tidak diberikan akan disebarkan dengan bahasa dipublikasikan dengan tembusan camat sampai dengan presiden RI.
Korban yang merasa ketakutan dan malu apabila diberitakan tidak baik sehingga memberikan uang yang diminta oleh para pelaku.
Karena perbuatan pelaku lebih dari sekali sehingga korban melaporkan ke kepolisian untuk meminta perlindungan diri.
Diduga, perbuatan pelaku meresahkan. Ada lima kepala desa yang diperiksa oleh penyidik Polres Jombang dan menerangkan bahwa pernah dimintai uang dengan modus yang sama oleh pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa perbuatan pelaku untuk kepentingan pribadi dan dapat dipastikan bahwa tidak ada aliran dana yang disetorkan ke harian aneka dan murni memeras untuk kepentingan pribadi pelaku,” terangnya.
Sukaca memastikan, penangkapan kedua oknum wartawan itu sudah sesuai SOP kepolisian. Sejumlah alat bukti juga sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain uang senilai Rp 2,5 juta hasil pemerasan pelaku, 2 kartu pers milik pelaku, 2 unit sepeda motor, 1 unit ponsel pintar, 2 Bendel dokumen Sampul bertuliskan ‘Desa Anti Korupsi’ dan ‘Laporan Hasil Temuan’, dan bukti chatting pelaku dan korban di aplikasi WhatsApp.
“Kami dari Satreskrim Polres Jombang sudah melaksanakan penyidikan sesuai SOP. Unsur pasal juga sudah terpenuhi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Rajawali Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pria yang mengaku sebagai wartawan. Ini lantaran mereka diduga memeras Perangkat Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo. Keduanya ditangkap saat meminta uang sejumlah Rp 2,5 juta dari korban.
Kedua pelaku adalah AU (51), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro dan SP (42), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo. Kedua mengaku sebagai wartawan media online di Jombang.
Reporter : Agung Pamungkas



















