Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menetapkan dua oknum perangkat desa Sawoo, Kecamatan Sawoo sebagai tersangka atas dugaan pungli surat segel tanah untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. Kedua tersangka tersebut berinisial SJD dan SYT yang merupakan perangkat desa Sawoo.
“Jadi setelah dilakukan ekspose dan rapat tim ditetapkan 2 tersangka terkait perkara Sawoo, Inisial SJD dan SYT,” ungkap Agung, Selasa (5/12/2023).
Agung juga mengatakan, meski kedua tersangka telah berstatus tersangka, namun pihak Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap SJD dan SYT. Hal tersebut lantaran, pihak kejaksaan masih akan melengkapi berkas.
“Belum ada upaya penahanan, kami konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap 2 diserahkan PJU dan sidang di Tipikor Surabaya,” bebernya.
Kendati demikian, pihaknya mewajibkan kedua tersangka melakukan absensi setiap seminggu sekali. Pun, dirinya tidak khawatir, sebab kedua tersangka bersikap kooperatif selama dilakukan pemeriksaan dan tidak pernah mangkir.
“Sementara kooperatif, nanti kami lihat kedepan seperti apa, tapi keduanya sementara masih kooperatif,” terang Agung.
Agung menambahkan kedua tersangka tersebut masih belum final, sebab tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. Ia juga menyebut masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat desa lain.
“Setelah fakta persidangan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.
Agung menargetkan sebelum 2024, kasus yang merugikan warga desa Sawoo hingga ratusan juta tersebut sudah klir dan disidangkan di Tipikor Surabaya. Sedangkan pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni pasal 12 dan 11 Tipikor tahun 1999 tentang gratifikasi serta pemerasan.
“Akhir tahun kita pastikan sudah klir, sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor



















