Blitar, SEJAHTERA.CO – Seorang oknum polisi di Blitar dilaporkan ke Polres Blitar. Ini karena diduga menipu mantan pekerja migran Indonesia atau PMI.
Mantan PMI itu adalah SR (46) warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko Kabupaten Blitar. Dia mengaku ditipu oleh oknum polisi tersebut. Tak tanggung merugi hingga 400 juta lebih.
“Iya modusnya dengan cara pinjam uang. Nah uangnya diputar kembali. Saya tagih tapi tak ada kabar,” kata SR, Rabu (16/10/2024).
Dia mengatakan awal mulanya oknum polisi itu bersama rekannya datang ke rumah. Kedatangannya menawarkan bisnis. Dengan cara meminjam uang dan bakal dijalankan usaha dengan iming-iming bunga menggiurkan. Itu tejadi 2020 hingga 2022.
Baca Juga :Pasar Induk Among Tani Kota Batu Raih Juara II Nasional Lomba Pasar Kementerian PUPR
“Iya awalnya dijanjikan bunga terus ya, ada hasil setiap pinjam nanti uangnya dikembalikan dengan keuntungan. Namun keuntungan itu juga saya bagi dengan oknum polisi dan rekannya itu. Tapi setelah pinjaman banyak justru tidak jelas,” ujarnya.
Karena tergiur dengan bunga, akhirnya SR pun luluh. Apalagi bisnis yang dijalankan adalah oknum polisi. Buntutnya akhirnya meminjamkan uang hingga Rp 400 juta. Tetapi lama kelamaan tak ada kejelasan.
Uang yang sudah telanjur dipinjamkan tak dikembalikan. Oknum polisi dan rekannya itu malah angkat tangan. Akhirnya memutuskan untuk melapor.
Baca Juga :HUT le-79 Provinsi Jawa Timur, Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Kontribusi Pembangunan
Meski sebelumnya sempat diminta tak laporan dulu, khawatirnya uang tak kembali. Tetapi kesabaran habis akhirnya memutuskan melapor ke Polres Blitar.
Sementara itu Kepala Seksi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi bakal kroscek dulu soal laporan. “Sementara nanti kami kroscek dulu,” kata Putut.



















