Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Nganjuk kembali mencetak prestasi membanggakan di tingkat nasional.
Baca Juga :Hampir Dua Pekan di Awal Tahun 2025, Kasus DBD di Tulungagung Mencapai 44 Kasus, Simak Penjelasannya
Berdasarkan hasil audit kearsipan yang dilakukan terhadap seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, Dinas Arpus Kabupaten Nganjuk berhasil meraih peringkat ke-20 dengan predikat AA (Sangat Memuaskan).
Kepala Dinas Arpus Kabupaten Nganjuk, Diah Puspita Rini mengungkapkan, capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Kabupaten Nganjuk dalam mengelola arsip dan dokumen secara sistematis, efisien, dan profesional sesuai standar nasional.
Predikat AA menunjukkan bahwa pengelolaan kearsipan di Kabupaten Nganjuk telah memenuhi semua indikator penilaian dengan sangat baik, mulai dari penyimpanan dokumen hingga penyajian data yang akurat dan mudah diakses.
Baca Juga :Awal Tahun, Puluhan Masyarakat Ponorogo Terserang DBD, Rumah Sakit Kewalahan
Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang telah berkontribusi dalam meraih penghargaan bergengsi tersebut.
“Prestasi ini bukan hanya pencapaian kami, tetapi juga bukti kerja sama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah yang mendukung terciptanya tata kelola kearsipan yang modern dan berkualitas,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk terus mendukung pengembangan tata kelola kearsipan di Nganjuk.
Baca Juga :Puluhan Sapi Mati, Lainnya Dilaporkan Terjangkit PMK, Kali Ini Jadi Kasus Tertinggi
“Mari kita dukung bersama untuk memperbanyak jumlah arsiparis di Kabupaten Nganjuk sebagai pengawal tertib arsip,” imbuhnya.
Untuk diketahui, prestasi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: Ak.01.00/28/2024 tentang Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2024.
Keputusan ini didasarkan pada nilai hasil pengawasan kearsipan dan pengelolaan arsip elektronik yang dilakukan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Baca Juga :Beri Semangat, Pj. Walikota Batu Cek Logistik, Ransum dan Sarpras Tim Reaksi Cepat BPBD
Nilai hasil pengawasan kearsipan dan tingkat digitalisasi arsip untuk kementerian, lembaga tingkat pusat, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, serta pemerintah kabupaten/kota ditetapkan melalui:
• Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 406 Tahun 2024 (untuk tingkat pusat dan provinsi).
• Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 407 Tahun 2024 (untuk pemerintah kabupaten/kota).
Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi Dinas Arpus Kabupaten Nganjuk untuk terus meningkatkan layanan dan pengelolaan kearsipan. Selain itu, capaian ini juga diharapkan dapat menginspirasi daerah lain untuk mengikuti jejak sukses Kabupaten Nganjuk dalam tata kelola kearsipan.
Dengan kinerja gemilang ini, Kabupaten Nganjuk semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu daerah dengan pengelolaan kearsipan terbaik di Indonesia.



















