Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah seorang pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni FHM (19) warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung diringkus Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (11/12/2023).
Diketahui, FHM terlibat kasus pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, kasus pengeroyokan dilakukan FHM terjadi pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Kasus itu bermula karena terlibat adu mulut.
Para pelaku yang tidak terima dengan perkataan korban itu lantas mendatangi korban dan mengajak korban berduel dengan salah satu pelaku. Saat korban memenangkan duel, pelaku malah terpancing amarah dan melakukan penganiayaan.
“Total ada lima orang pelaku yang mana dua sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni MANA dan DPB dan sudah kami rilis ke pers, Selasa (14/11/2023). Sedangkan tiga orang DPO dan salah satunya berhasil diamankan yakni FHM, jadi masih ada dua DPO,” kata Iptu Mujiatno, Jumat (15/12/2023).
Karena korban menang duel, jelas Mujiatno, empat pelaku lainnya lantas melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga korban tidak berdaya. Mendapati hal itu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung agar para pelakunya segera diamankan.
Barulah pada Selasa (31/10/2023), petugas berhasil mengamankan dua dari lima orang pelaku yakni berinisial MANA dan DPB, sedangkan tiga orang masih berstatus DPO. Namun, seiring berjalannya proses penyelidikan, satu pelaku lainnya yakni FHM berhasil diamankan petugas.
“Pelaku FHM ini diamankan pada sebuah rumah kos masuk wilayah Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman pada Senin (11/12/2023) lalu dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Dengan berhasil diamankannya satu pelaku lainnya, ungkap Mujiatno, berarti masih menyisakan dua pelaku lainnya yang saat ini masih berstatus DPO. Diketahui, petugas sendiri sampai saat ini juga masih terus melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dua pelaku lainnya.
Menurut Mujiatno, tiga orang pelaku yang sudah diamankan tersebut saat ini mendekam di balik jeruji besi Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku juga akan dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Para pelaku yang berhasil diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















