Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan santri asal Banyuwangi yakni Bintang Balqis Maulana (14) menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (12/6/2024) siang.
Kedua tersangka yang merupakan santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) Desa Kranding, Kecamatan Mojoroto itu adalah MAA (19) asal Desa Tanjunganom, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dan MM. (18) asal Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Sidang perdana terhadap kedua terdakwa itu dilaksanakan secara daring atau lewat sambungan internet. Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa terlihat memakai kaos berwarna biru dan peci berwarna putih. Mereka pun mendengarkan proses persidangan hingga berakhir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Nanda Yoga Rohmana menuntut kedua terdakwa karena terlibat melakukan penganiayaan terhadap santri asal Kabupaten Banyuwangi tersebut.
“Dua terdakwa ikut (melakukan penganiayaan). Tetapi, ada yang dua hari, dan ada yang satu hari,” katanya.
Nanda menyampaikan, dari adanya keterlibatan MAA dan MM, pihaknya pun memutuskan untuk memberikan pasal opsional.
Menurut dia, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat 3 junto pasal 36 UU perlindungan anak, dakwaan kedua primer pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 338 junto pasal 553 ayat 1 KUHP atau ketiga pasal 170 ayat 2 atau keempat pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 UHP.
“Nanti tergantung bagaimana fakta persidangan, dan keputusan nanti ada di majelis hakim,” jelasnya.
Ia menambahkan, sidang berikutnya akan dilaksanakan Rabu (26/6/2024) mendatang dengan agenda pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.
Rencananya, JPU akan mempersiapkan beberapa saksi yang sama seperti dalam persidangan dua pelaku anak (AK dan AF).
“Kalau saksi ahli, kami akan pertimbangkan terlebih dahulu karena sidang sebelumnya juga sudah dihadirkan. Tapi nanti akan diajukan ke majelis terlebih dahulu, apakah perlu atau tidaknya,” ungkapnya.
Sebelumnya, penganiayaan terhadap Bintang Balqis Maulana di pondok pesantren dilakukan beberapa kali oleh empat santri yang diketahui merupakan temannya. Berkas perkaranya pun dilakukan secara terpisah karena dari empat tersangka, dua di antaranya masih bawah umur yakni AF (16) dan AK (17). Keduanya divonis majelis hakim selama 6,5 tahun penjara.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















