Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara pembunuhan IYL (15) di area Goa Jegles, Dusun Jegles, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri dengan tersangka TLM (16) asal Kecamatan Pare.
Hingga saat ini, JPU masih menyusun surat dakwaan untuk persiapan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri agar perkaranya segera disidangkan.
“Ada empat jaksa penuntut umum anak yang ditunjuk Bapak Kajari untuk menangani perkara ini. Termasuk saya sebagai ketuanya,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (9/1/2024).
Aji Rahmadi menyebut, penanganan perkara ini memang sangat cepat karena pelakunya masih anak-anak dan usianya di bawah umur. Hal itu berbeda ketika pelakunya sudah di atas anak-anak alias dewasa.
Bahkan, proses persidangan nanti juga berbeda karena jaksa nanti tidak seperti biasanya memakai seragam sesuai dengan sidang pada umumnya, melainkan berpakaian biasa dan rapi.
“Yang terlibat ini usianya masih anak-anak. Itu kan masih belum tahu tentang sidangnya seperti apa ataupun lainnya,” ucapnya.
Dalam persidangan nanti, TLM akan didampingi oleh penasihat hukumnya yang sudah ditunjuk dan sebelumnya sudah mendampingi proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Senin (8/1/2024) siang.
Sedangkan, pasal yang diterapkan dalam pidana Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP, atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Jaksa asal Jawa Tengah itu mengaku, mengenai pidana terhadap TLM nanti maksimal 10 tahun penjara. Akan tetapi, hal tersebut tetap melihat fakta-fakta maupun keterangan TLM ketika ada di persidangan nanti.
“Insyaallah minggu depan surat dakwaan sudah selesai dan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” ungkap Aji Rahmadi.(diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















