Kediri, SEJAHTERA.CO – Polisi mengamankan terduga pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat nopol B 3253 TGX milik Sudirman warga Desa Kalibelo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Terduga pelaku yang diamankan itu tak lain merupakan keponakan korban berinisial AS (52) warga Dusun Gedengan, Desa Belor, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Informasi diterima pihak kepolisian, penggelapan itu bermula terduga pelaku mendatangi rumah korban pada Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 19.30 WIB sekaligus menginap atau bermalam.
Keesokan harinya usai sarapan dan minum kopi, AS berpamitan kepada Sudirman sekaligus ingin meminjam motornya Honda Beat nopol B 3253 TGX.
“Si pelaku ini berkata bahwa motor korban itu dipinjam untuk dipakai sebentar,” ujar Kapolsek Gampengrejo AKP Iwan Setyo Budhi, Selasa (9/1/2024).
Iwan melanjutkan, korban akhirnya mengizinkan pelaku yang masih keponakannya, membawa motor tersebut. Ketika korban menunggu sampai sore hari, ternyata tidak kunjung kembali dan tidak ada kabar.
Sudirman mencoba kembali menghubungi AS via telepon sampai Jumat (29/12/2023), tapi ternyata tidak aktif sama sekali. “Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gampengrejo,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Iwan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Akhirnya, korban dapat mengamankan AS saat berada di rumahnya Desa Kalibelo, Kecamatan Gampengrejo, Kamis (4/1/2024) malam.
Sedangkan, barang bukti diamankan berupa satu BPKB Honda Beat milik korban dan satu unit ponsel milik pelaku.
Berdasarkan pengakuannya, motor milik korban itu digadaikan oleh pelaku kepada orang lain dan uang tersebut digunakan untuk membayar hutang kepada temannya.
”Yang bersangkutan sudah kami amankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Gampengrejo.(diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















