Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial SH (46) warga Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes diringkus Unit Reskrim Polsek Besuki, Senin (1/10/2023). Laki-laki tersebut ditangkap lantaran terlibat kasus penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk berbelanja Barang Dagangan
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, korban penggelapan Budiono warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Awalnya pada 30 September 2023, pelaku bertamu ke rumah korban hendak meminjam sepeda motor.
Diketahui, pelaku penggelapan dan korban memang sudah saling mengenal sejak lama dan keduanya juga berteman baik. Namun saat itu, pelaku beralasan ingin meminjam motor korban lantaran hendak berbelanja barang dagangan di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.
“Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan untuk berbelanja barang dagangan berupa vanili di Trenggalek,” kata Iptu Mujiatno, Rabu (4/10/2023).
Karena keduanya sudah saling kenal, jelas Mujiatno, korban tentunya tidak menaruh rasa curiga dan bersedia meminjamkan motornya untuk dipakai pelaku. Saat itu pelaku berjanji hanya meminjamnya selama satu hari, sehingga korban menyerahkan motor jenis yamaha N-Max beserta STNK.
Usai dipinjamkan, pelaku lantas membawa motor korban pergi dan ternyata tidak memenuhi janji untuk mengembalikan.
Korban sempat menunggu iktikad baik pelaku, sayangnya SH seolah menghilang dan menghindari korban penipuan, sehingga korban melaporkannya ke Polisi atas dasar penipuan dan penggelapan barang.
“Korban melapor ke Polsek Besuki yang mana petugas segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan upaya penyelidikan,” jelasnya.
Setelah melakukan berbagai upaya penyelidikan, ungkap Mujiatno, rupanya sepeda motor milik korban dijadikan jaminan oleh pelaku kepada petani vanili di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.
Hal itu dilakukan SH tanpa sepengetahuan korban maupun pihak penjamin tersebut.
Menurut Mujiatno, pelaku sempat melarikan diri dan ditelusuri dan diketahui berada di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Barulah pada Senin (2/10) pelaku akhirnya diamankan petugas di tempat persembunyiannya.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa BPKB, 1 unit sepeda motor dan STNK-nya. Pelaku juga sudah diamankan di Polsek Besuki dan akan dijerat pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya.(sho)
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Dhita Septiadarma



















