Kediri, SEJAHTERA.CO – AB (48) mengaku warga Dusun Tawangrejo Desa Rembangkepuh Ngadiluwih, diringkus anggota Reskrim Polsek Ngadiluwih di rumahnya.
Pelaku diringkus lantaran diduga menggelapkan uang pembelian motor sebesar Rp 17,5 juta milik Mukminin (54) warga Dusun Budimulya Desa Branggahan Ngadiluwih sejak Mei 2020.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Agung Syaifudin melalui Kanit Reskrim Aipda Deni Hermanto menjelaskan
pelaku ditahan karena terbukti menggelapkan uang milik korban.
” Uang itu rencananya untuk membelian motor namun dan hanya dikembalikan Rp 3 juta, hingga korban rugi Rp 14,5 juta” katanya.
Mendapat laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku untuk diperiksa. Pelaku mengakui perbuatanya dan dia bukan petugas dari show room motor atau dealer.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa
kwitansi penerimaan uang tertanggal 05 Mei 2020 yang berisikan DP pembelian motor sebesar Rp 13 juta dan kwitansi penerimaan uang tertanggal 15 Juni 2020 yang berisikan DP pembelian motor senilai dengan uang sejumlah Rp 17,5 juta.
Dalam catatan polisi, pelaku pernah menjalani hukuman pada tahun 2014 di Lapas Kediri dalam perkara penipuan dan atau penggelapan.
Pelaku juga
pernah menjalani hukuman di lapas Kediri pada tahun 2023 dalam perkara perjudian.
” Untuk proses hukum selanjutnya pelaku ditahan di Polsek Ngadiluwih. Pelaku kita jerat pasal 378 jo 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman diatas lima tahun,” imbuhnya.
Reporter : Bhakti Wijayanto
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















