Kediri, SEJAHTERA.CO – Kasus perempuan berinisial YF (26) warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri yang diduga menggelapkan dana hasil penjualan toko CV Rojo Joyo Pare dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Tersangka yang merupakan kepala toko itu menggelapkan dana dengan cara menjual barang milik toko berupa bawang putih dan bawang bombay mencapai ribuan bal.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap alias P-21. Penyidik dari pihak kepolisian melimpahkan langsung tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
“Sudah kita terima berkas perkaranya. Tersangka juga sudah memberikan keterangan kepada jaksa terkait perkaranya,” jelasnya, Senin (6/5/2024).
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka yang merupakan kepala toko itu mengakui perbuatannya. Dia menjual barang milik toko, yakni bawang putih bermerek sebanyak 561 bal, 360 bal bawang bombay, dan 200 bal bawang putih.
Berdasarkan perintah dari Maliha selaku pemilik CV. Rojo Joyo Kediri, tersangka melakukan pengiriman bawang putih merek kating Royal sebanyak 50 bal ke toko yang ada di Tulungagung dan 40 bal bawang putih serta 40 bal bawang bombay ke toko yang ada di Ponorogo.
Selanjutnya mengirim bawang putih merek Kating Royal sebanyak 145 bal ke toko yang ada di Malang dan bawang putih merek Kating Royal sebanyak 140 bal ke toko yang ada Porong Sidoarjo.
“Sisanya ada sebanyak 14 bal dan disimpan di toko CV Rojo Joyo Pare,” ujar Aji Rahmadi.
Menurut Kasi Pidum, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada saksi Maliha pada pengiriman bawang putih merek kating royal sebanyak 1000 bal, bawang bombay merek Holland valley sebanyak 400, dan bawang putih merk honam royal sebanyak 200 bal.
Selain itu, tersangka juga menerimanya secara bertahap di akhir bulan Februari dan awal bulan Maret 2024.
Atas kejadian tersebut, membuat CV Rojo Joyo Pare mengalami kerugian material mencapai jutaan rupiah dan melaporkan ke Polres Kediri. Saat ini, tersangka telah ditahan di rutan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri selama 20 hari.
“Kami masih menyusun surat dakwaan. Kalau sudah lengkap kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkapnya.
Editor: Dhita Septiadarma
Reporter: Rizky Rusdiyanto



















